Adi Saputra yang mengamuk segera merusak kendaraannya dengan membantingnya dan melepaskan bagian bodi motor.
Tidak hanya itu, dari video yang beredar, pengendara yang menggunakan kaus putih itu juga mengambil batu dan menimpukkannya ke motor.
Dalam video juga tampak seorang wanita di dekat pemuda itu.
Terlihat juga beberapa polisi yang tetap tenang meski Adi Saputra marah-marah sambil membanting motor berpelat nomor B 6395 GLW itu hingga hancur.
Saat ini, motor yang dirusak oleh Adi Saputra sudah berada di Polres Tangerang Selatan.
Adi Saputra menjadi tersangka seusai polisi memeriksa 4 saksi, yakni:
1. I Made Andry Kusuma, Personel Sat Lantas Polres Tangsel (merekam menggunakan HP saat tersangka merusak motor yang digunakan);
2. Oki Ranto Hippa, Personel Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan;
3. Hafiz, sekuriti Ruko depan Pasar Modern (turut menyaksikan aksi pengrusakan motor yang dilakukan oleh tersangka);
4. Yuni Astuti (Rekan wanita dari tersangka yang turut diboncengi saat dilakukan tindakan tilang).
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, yaitu:
- 1 Unit Kendaraan Bermotor Roda Dua Jenis Honda Scoopy warna merah putih dengan Nomor Polisi B 6395 GlW (terpasang);
- Pelat Nomor B 6395 GLW (diduga palsu atau tidak sesuai peruntukannya);
- Pecahan Body Kendaraan Bermotor Roda Dua;