News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asisten Rumah Tangga di Ciputat Bekap Bayi yang Baru Dilahirkannya dengan Kain Batik Hingga Tewas

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Kasus penemuan mayat bayi terbungkus plastik di antara tumpukan sampah di bilangan Perumahan Urbana Place, Jalan Merpati, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (10/3/2019) akhirnya terungkap.

Bayi tersebut tewas akibat dibunuh ibu kandungnya sendiri sesaat setelah dilahirkan.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, langsung menelusuri kasus itu hingga mendapati R (17), seorang asisten rumah tangga di perumahan tersebut, sebagai ibu kandung, sekaligus pembunuhnya.

Baca: Kronologi Penangkapan Terduga Teroris di Sibolga Hingga Istri Ledakan Diri Bersama Anaknya di Kamar

Penangkapan terhadap R dilakukan satu hari setelah jasad bayi ditemukan.

Petunjuk yang membuat R ketahuan adalah, dirinya sedang berada di Rumah Sakit Fatmawati, akibat pendarahan.

Dari situ R mengakui perbuatannya dan bersedia memberikan keterangan lebih lanjut kepada aparat kepolisian.

Baca: ISU KIAMAT - 52 Warga Pindah Bareng Berlindung di Malang gara-gara Termakan Isu Kiamat

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, mengatakan, motif R membunuh anaknya sendiri karena malu hamil di luar nikah.

"Karena yang bersangkutan malu, malu bahwa dalam tanda kutip dihasilkannya anak tersebut bukan melalui proses yang resmi, pernikahan," ujar Yurikho saat rilis kasus tersebut, Rabu (13/3/2019).

Yurikho memaparkan, ayah kandung anak yang dibunuh itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Namun perkiraan lokasi sosok si ayah sudah didapatkan.

Baca: Tingginya Biaya Nutrisi Khusus untuk Penyakit Langka di Indonesia, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Ia juga mempersilakan keluarga R jika hendak melaporkan pria yang berhubungan badan dengan anaknya dengan pasal pencabulan anak di bawah umur.

"Kemungkinan di bawah umur dan melakukan hubungan badan tersebut di suatu daerah di Jawa Barat," jelasnya.

R baru bekerja selama sepekan di rumah majikannya.

Ia berhasil mengelabui majikan dan orang-orang sekitarnya dengan berpenampilan sedemikin rupa agar tak ketahuan sedang hamil.

Yurikho memaparkan, R melahirkan anaknya secara mandiri tanpa bantuan siapapun di kamarnya.

Setelah itu, R membekap bayinya sendiri dengan kain batik hingga tak bernyawa.

Dengan kekuatan yang tersisa, R tergopoh-gopoh membawa jasad bayi kandungnya dalam plastik dan hanya mampu memyembunyikannya di tempat sampah tak jauh dari rumah tempatnya bekerja.

Atas perbuatannya itu, R dijerat pasal 80 Ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Pidana 15 Tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jenazah Bayi yang Ditemukan di Tangsel Dibunuh oleh Ibunya Sendiri Seorang ART 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini