TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan Pasar Senen yang pemasangannya melanggar aturan ditertibkan petugas Satpol PP Kecamatan Pasar Senen bersama Panwaslu Kecamatan Pasar Senen.
Adapun titik-titik yang ditertibkan diantaranya Jalan Kramat Raya-Salemba Raya-Kwitang Raya, dan Jalan Letjen Suprapto Jakarta Pusat.
Baca: Pemkot Jaksel dan Panwaslu Razia Besar-besaran, Turunkan Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan
"Kegiatan pada hari ini penertiban dilakukan satpol pp panwaslu se-kecamatan senen, TNI Polri dan aparatur sipil negera dalam hal ini kecamatan senen. Dimana kami menertipkan APK yang memang terpasang di area yang dilarang," kata Panwas Pemilu Kecamatan Senen, Setiawan, Rabu (13/3/2019).
Sejumlah petugas melakukan penertiban alat peraga kampanye di sejumlah titik di kawasan Kecamatan Senen, Rabu (13/3). (Wartakotalive.com/Joko Supriyanto)
Area terlarang yang dipasang APK seperti JPO, Pembuatan Jalan, Fly Over, dan beberapa APK
Yang dipasang di pohon, tak luput dari jangkauan petugas.
Satu per satu APK seperti bendera, Banner, Baliho tak luput di copot petugas karena dinilai melanggar.
"Jadi kami panwaslu kecamatan beserta perangkat yang kami sebutkan tadi berhak menertibkan APK tersebut agar steril kembali," ujarnya.
Meski banyak APK yang melanggar ditemukan kedepan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap APK yang di pasang oleh partai politik.
Baca: Buku Berisi Kampanye Hitam Ditemukan di Kampus, Ini yang Dilakukan Pengawas Internal IAIS Sambas
Namun tentunya ia ingin partai politik bisa sadar diri agar tidak memasang APK di lokasi yang memang di larang.
"Kami sudah melakukan suatu pencegah kepada partai partai, agar tidak memasang apk di titik titik dilarang tersebut jadi pihak. Partai yaNg harus sadar diri untuk tidak memang APK di lokasi yang dilarang," ucapnya. (
Penulis : Joko Supriyanto
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Satpol PP dan Panwas Pemilu Kecamatan Senen Lakukan Penertiban APK yang Melanggar