News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Puas Cuma Diberi Rp 50 Ribu, Tiga Tukang Palak Aniaya Sopir Bus di Koja

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polsek Koja, Jakarta Utara menangkap Rudolfus Emanuel Darwis (26), Hani Lakolo (34), dan Agung Julianto (21), pada Rabu (13/3/2019) dini hari.

Ketiganya ditangkap usai melakukan aksi pemalakan hingga melukai korbannya, seorang sopir bus bernama Andy Suwandi (54).

Baca: Lagi, Karena Kurang Hati-hati Pengendara Motor Tewas Terlindas Roda Truk Trailer di Koja

Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry Suharto mengatakan, peristiwa berawal saat korban dan temannya sedang menunggu penumpang di halaman parkir Masjid Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta Utara pada Selasa (12/3/2019) lalu.

"Pelapor (korban) dan saksi ini bekerja sebagai sopir dan kenek mobil bus pengantar jamaah di Islamic Center dan sedang menunggu penumpang di TKP," ungkap Andry, Kamis (14/3/2019).

Tak tahu dari mana asalnya, pelaku yang berjumlah lima orang kemudian datang dalam keadaan mabuk dan memukul kaca bus hingga pecah.

Satu di antara kelima pelaku bahkan memaksa korban untuk memberikan uang.

"Pelapor lalu kasih uang Rp 50 ribu tapi para pelaku tidak puas dan meminta kepada saksi dan diberikan uang tambahan sebesar Rp 22 ribu," kata Andry.

Karena kurang puas, pelaku lalu meminta dompet dan handphone Andy meski langsung ditolaknya.

Pelaku pun langsung memukuli korban dan temannya dengan menggunakan tangan kosong dan mengancam mereka dengan parang yang diselipkan di pinggang salah satu pelaku.

"Karena khawatir akan keselamatannya, pelapor dan saksi merelakan para pelaku merampas dompet yang berisi uang dan surat-surat berharga dengan total kerugian sebesar Rp 5.070.000," terang Andry.

Korban dan temannya segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Koja, Jakarta Utara.

Sehari kemudian polisi menangkap Hani Lakolo yang disusul dengan penangkapan kedua pelaku lainnya, Rudolfus dan Agung.

Baca: Kurir Sabu di Koja Dibekuk Polisi

Sementara itu, dua pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan

Penulis : Gerald Leonardo Agustino

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Rampas Dompet dan Keroyok Sopir Bus, Tiga Pemalak di Koja Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini