News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mabuk Miras, Rudolfus Nekat Ajak Dua Kawannya Memalak Sopir Bus di Islamic Center Koja

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Video permintaan maaf yang memalak di Terminal Suka Dame diunggah oleh akun Instagram @polrespematangsiantar pada Rabu (6/2/2019).

Laporan Reporter Warta Kota, Junianto Hamonangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pemuda masing-masing Rudolfus Emanuel Darwis (26), Hani Lakolo (34) dan Agung Julianto (21) ditangkap jajaran Polsek Koja. Ketiga kedapatan memalak atau mengambil barang berharga dan melukai korbannya, Andy Suwandi (54).

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto menceritakan awalnya korban bersama temannya, Ujang Sufri (48) sedang menunggu penumpang di halaman parkir Masjid Jakarta Islamic Center (JIC), Koja, Jakarta Utara.

“Pelapor dan saksi ini bekerja sebagai sopir dan kenek mobil bus pengantar jamaah di Islamic Center dan sedang menunggu penumpang di TKP,” katanya, Kamis (14/3/2019).

Tiba-tiba saja datang para pelaku yang tidak dikenal dalam keadaan mabuk dan memukul kaca mika bus hingga pecah.

Salah satu pelaku kemudian memaksa kepada pelapor untuk memberikan uang.

“Pelapor lalu kasih uang Rp 50 ribu tapi para pelaku tidak puas dan meminta kepada saksi dan diberikan uang sebesar Rp 22 ribu,” kata Andry.

Para pelaku yang tidak terima lalu meminta dompet dan handphone Andy. Namun Andy yang menolak, langsung memukuli korban dan temannya dengan menggunakan tangan kosong dan mengancam dengan parang yang diselipkan di pinggang.

Baca: Indra Lesmana Terpaksa Mencuri Motor di Bekasi untuk Menyambung Hidup

“Karena khawatir akan keselamatannya, pelapor dan saksi merelakan para pelaku merampas dompet yang berisi uang dan surat-surat berharga dengan total kerugi

Baca: Pasca Ambles, Jalan Raya Puspiptek Tangsel Kini Bisa Dilewati

an sebesar Rp 5.070.000,” katanya.

Unit Reskrim Polsek Koja yang mendapati adanya peristiwa itu, langsung melakukan proses lidik untuk kemudian menangkap Hani Lakolo. Tidak berselang lama, dua pelaku lainnya, Rudolfus dan Agung juga ditangkap.

“Dari pelaku HL, didapati nama-nama yang lainnya dan pelaku RED berhasil ditangkap di rumah kontrakannya dan pelaku AJ sempat melarikan diri ke daerah Cibitung dan dilakukan penangkapan,” sebutnya.

Sementara itu dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran.

Ketiga pelaku sudah dipertemukan dengan korban dan saksi serta mengakui perbuatan jahatnya tersebut. Polisi mengamankan barang bukti satu buah batu bata konblok dan satu lembar mika hitam pecah.

Selanjutnya para pelaku diamankan di Polsek Koja guna penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (jhs)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini