News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tetapkan Pelaku Penusukan di Halte Transjakarta Sebagai Tersangka

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan pelaku penusukan di Halte TransJakarta BKN, Cawang, Jakarta Timur, Sudirman (51) sebagai tersangka.

Sudirman ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

"Sebab apa yang dia lakukan itu penganiayaan. Itu diatur dalam Pasal 351 KUHP," ujar Kapolsek Kramatjati, Kompol Nurdin AR saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2019).

Baca: Politikus Gerindra Sebut Nasib Romahurmuziy Mirip Suryadharma Ali Terjerat Kasus Jelang Pemilu

Meski begitu, polisi tetap memeriksa kejiawaan Sudirman.

Hal ini untuk memastikan kondisi kejiwaan Sudirman sebenarnya.

Baca: Bobotoh Tak Sabar Menanti 2 Pemain Baru Persib, Miljan Radovic dan Manajemen Bertemu Khusus

Jika Sudirman mengalami gangguan kejiwaan tentu dia akan bebas demi hukum.

Namun, diyakini kuat Sudirman tidak mengalami gangguan kejiwaan sehingga polisi mengambil langkah menetapkannya sebagai tersangka terlebih dulu mengingat buktinya sudah kuat.

Baca: Kakek Nenek Berumur, Bocah Diasuh Tetangga dan Guru

"Nanti kita juga tunggu hasil tesnya," tutur Nurdin.

Seperti diketahui, Sudirman menikam paha Eric Sandy Marbun (28) karena mengaku mendapatkan bisikan gaib. Dia juga mengaku trauma melihat seseorang duduk dengan mengangkat satu kakinya.

Sudirman menikam Eric Sandy Marbun saat menunggu antrean bus di Halte TransJakarta BKN, Cawang, Jakarta Timur siang ini sekira pukul 11.25 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini