Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM - Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita menanggapi terkait tuntutan mitra atau driver ojek online (ojol) menaikkan tarif menjadi Rp 3 ribu per km.
“Kami mendengarkan segala aspirasi, ini kan masih dalam penggodokan (pemerintah),” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Ojol juga menuntut jika patokan tarif diputuskan Rp 2.400 per km, perusahaan aplikasi (aplikator) tidak boleh memotong pendapatan.
“Intinya kami apapun yang menjadi peraturan dari pemerintah kami berharap bisa terus mendukung keberlangsungan usaha dan memastikan manfaatkan yang dirasakan baik untuk mitra dan konsumen,” tambahnya.
Selama ini penyelesaian persoalan penentuan tarif ojol yang lebih rasional dan menguntungkan semua pihak, terutama mitra driver terus menggantung.
Baca: Kemenhub Resmi Berlakukan Aturan Khusus soal Tarif Ojek Online
Hal ini akibat terus molornya komitmen Kementerian Perhubungan dalam membuat aturanbaku mengenai aturan tarif baru.
Yang terbaru, Kemenhub menjanjikan akan memutuskan aturan tentang tarif batas bawah dan tarif atas untuk transportasi ojol akan terbit akhir pekan ini.
“Akhir minggu ini (kita putuskan)," kata Menteri Budi Karya di gedung DPR, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Budi mengatakan, Kemenhub saat ini masih berdiskusi dengan berbagai pihak, baik perusahaan aplikasi maupun perwakilan driver ojol tersebut untuk memutuskan tarif yang tepat
“Kami mengusulkan Rp 2.400 (per km), ini sebagai angka usulan," ujar Budi Karya Sumadi.