TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan penangkapan seorang pria berinisial RP (37) atas kasus dugaan pencurian atau akses sistem milik orang lain (skimming).
Penangkapan RP sesuai dengan laporan yang diterima polisi pada Senin 11 Februari 2019.
"Polda Metro Jaya terima laporan masalah skimming itu dari salah satu bank swasta. Laporan itu hal yang biasa ya, bukan istimewa. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap seseorang berinisial RP di sebuah apartemen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (18/3/2019).
Baca: Kerabat Prabowo Subianto Dikabarkan Terlibat Pembobolan ATM, Ini Penjelasan Polisi
Argo menyebut, polisi melakukan penggeledahan di kamar RP dan menemukan sejumlah barang bukti, seperti sebuah mesin ATM, dua kartu ATM, laptop, dua kartu putih yang berisi data-data nasabah, telepon genggam, masker, kerudung, dan uang tunai senilai Rp 300 juta.
Kerudung tersebut digunakan tersangka untuk menyamar menjadi seorang perempuan saat mengambil uang di mesin ATM di kawasan Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.
"Tersangka menggunakan kerudung saat mengambil (uang di mesin) ATM di daerah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Dia kayak perempuan kalau diliat dari CCTV," ujar Argo.
Baca: Pemerkosa Bidan YL Terungkap: Tukang Kayu, Congkel Jendela, Ditangkap dari IMEI HP Korban
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah melakukan aksi pencurian itu sebanyak 50 kali.
"Setelah kami ungkap, pelaku ini sudah sekitar 50 kali narik (uang di mesin) ATM. Kami juga mendapatkan barang bukti uang senilai Rp 300 juta itu. Saat ini, Polda Metro Jaya masih menangani kasus tersebut," kata Argo.
Baca: Polisi Ungkap Modus RP Kerabat Jauh Prabowo Bobol ATM
Namun, Argo enggan menyebut latar belakang RP.
"Belum ada info sampai ke sana (hubungan kerabat dengan calon presiden 02 Prabowo Subianto). Kita tunggu proses dari penyidik," ujar Argo.
Simpan mesin ATM di rumah
Yuwono mengatakan, pihaknya menangkap seorang pria berinisial RP (37) di Apartemen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pencurian atau akses sistem milik orang lain (skimming).
Menurut Argo, terkait penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mesin ATM.
Barang bukti tersebut ditemukan di kamar RP.