TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rinto (41) harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran memperjual belikan film porno yang tersimpan di dalam hard disk eksternal.
Rinto ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (16/3/2019) lalu di Jalan Sunter Paradise, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca: Polisi Bekuk Penjual Hard Disk Berisi 1.281 Film Porno
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi, mengatakan, penangkapan berawal ketika polisi mendapati adanya informasi soal penjualan hard disk berisi film porno.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan benar adanya penjualan tersebut, kemudian pada tanggal 16 Maret 2019 dilakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Faruk ketika dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (20/3/2019).
Faruk menyatakan, pada saat ditangkap, ada sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku Rinto.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit hard disk eksternal dengan kapasitas 1 TB berisi 1.281 film porno serta uang tunai Rp 1 juta.
Adapun satu hard disk, kata Faruk, dijual pelaku seharga Rp 2 juta.
Baca: Polisi Tindak Tegas Penyebar Video Porno terkait Skandal Jung Joon Young
"Dia jual itu kalo ada pesenan. Terus caranya itu dia itu beli harddisk eksternal kemudian dia isi lah dengan film-film itu. Per harddisk itu diisi sekitar 1.500 film. Dihargai sekitar Rp 2 jutaan. Jadi dia dapat keuntungan itu sekitar Rp 1 juta lah," ucap Faruk.
Akibat perbuatannya, Rinto diamankan dan dikenakan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 6 UU No.44 Th 2008 tentang Pornografi.
Penulis : Gerald Leonardo Agustino
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Jual Hard Disk Isi 1.281 Film Porno Seharga Rp 2 Juta, Rinto Ditangkap Polisi