TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dari gelaran razia minuman keras (miras) pada Rabu (20/3/2019), Satpol PP Kota Depok berhasil menyita sebanyak 555 botol minuman beralkohol dari pedagang yang terjaring razia.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdiany menuturkan, kurang lebihnya ada 25 personel yang diterjunkan pada razia tadi malam.
Baca: Viral Pengemis Diduga Punya Mobil di Bogor, Hari Ini Terjaring Razia Satpol PP
"Ada sekira 25 personel yang diterjunkan, bersama tim gabungan patroli 24 jam dan tim reaksi cepat tanggap, hasilnya kami menyita 555 botol minuman beralkohol," ujar Lienda pada TribunJakarta.com, Kamis (21/3/2019).
Baca: Fifi Lety Didesak BTP Tak Pakai Namanya Lagi untuk Usaha Keluarga, Harry: Namanya Ahok cuma 1 Orang?
Lanjut Lienda, razia tersebut dilakukan di sejumlah lokasi diantaranya di Jalan Pekapuran, Jalan Raya Bogor-Jakarta depan Terminal Jatijajar.
Selanjutnya, razia pun diteruskan di Jalan Kebahagiaan, dan Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Kota Depok.
Baca: Satpol PP Sukoharjo Musnahkan 2.009 Botol Miras Sitaan
555 botol minuman beralkohol yang diamankan tersebut, terdiri dari berbagai jenis dan merek seperti diantaranya anggur orang tua, dan masih banyak yang lainnya.
Selanjutnya, barang bukti ratusan botol miras tersebut pun diamankan dan dilakukan pendataan terhadap para pedagangnya.
Penulis : Dwi putra kesuma
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Razia Pedagang Miras, Satpol PP Sita 555 Botol Minuman Beralkohol