TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasie Pengawasan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Slamet Dahlan menegaskan, juru parkir liar yang memanfaatkan trotoar jadi tempat parkir atau ladang penghasilan mereka bakal mendapat sanksi bila terjaring operasi penertiban parkir liar yang kini gencar dilakukan.
"Kalau kedapatan kita kenakan sanksi, kita BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kita imbau agar tidak menjerumuskan masyarakat agar tak parkir di tempat yang tidak diperbolehkan," kata Dahlan saat memimpin operasi penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan di Jakarta Timur, Kamis (21/3/2019).
Baca: Pemilik Motor Kalang Kabut Tinggalkan Belanjaan Saat Razia Parkir Liar di Jatinegara Barat,
Selain mewanti-wanti para juru parkir liar, Dahlan mengimbau masyarakat agar tak terpedaya bujukan juru parkir liar sehingga nekat memarkir kendaraannya di trotoar.
Dahlan menyebut pemerintah telah menjamin hak pejalan kaki agar sehingga siapa pun yang parkir sembarang mendapat sanksi, di antaranya dicabut pentil ban dan diangkut.
"Pejalan kaki diatur haknya, operasi penertiban parkir liar ini juga merupakan tindak lanjut dari keluhan yang disampaikan pejalan kaki ke kita. Kendaraan yang parkir sembarang kita angkut dan cabut pentil bannya," ujarnya.
Dalam operasi yang dibantu personel Satlantas Polres Jakarta Timur dan Polisi Militer, sedikitnya 85 sepeda motor dicabut pentilnya, sedangkan 25 diangkut lalu dibawa ke Samsat Kebon Nanas.
Baca: Jangan Sembarangan Parkir Mobil di DKI Kalau Nggak Ingin Kena Razia Seperti di Kebayoran Lama Ini
15 mobil dan satu truk pun terpaksa diderek karena parkir di bahu jalan sehingga memperburuk kemacetan panjang saat jam sibuk.
"Setelah ditilang baru kita kembalikan ke yang punya. Sanksi maksimal ditilang Lantas biar jera. Kedepannya kita harap agar parkir pada tempatnya," tuturnya.
Penulis : Bima Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Trotoar Jadi Tempat Parkir, Sudin Perhubungan Jakarta Timur Bakal Ciduk Juru Parkir Liar