News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Gerebek Tempat Pembuatan Pil Ekstasi Palsu Rumahan di Tamansari

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menggerebek tempat pembuatan pil ekstasi palsu rumahan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (23/3/2019).

Polisi mencokok dua orang berinisial HB (36) dan SA (40) yang diduga sebagai pekerja pembuat pil ekstasi palsu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan, pihaknya menyita ratusan butir pil ekstasi palsu dan satu set alat cetak pil ekstasi.

Baca: Fadli Zon Tidak Khawatir dengan Kampanye Jokowi di Banten

”Orang yang kami tangkap diduga sebagai pekerja," ujar Hengky saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2019).

Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, mengungkapkan pihaknya mendapat informasi tentang adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut.

"Kita lakukan under cover buy. Setelah sepakat keduanya melakukan pertemuan di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 1 paket besar berisi diduga pil ekstasi palsu yang berisi 3 paket 225 butir yang disimpan di selipan celana yang dikenakan tersangka," jelas Erick.

Kedua tersangka mengaku pil ekstasi palsu tersebut dibuat dengan beberapa bahan baku.

Mulai dari bahan paracetamol, bodrex, napsil, dan blau.

Baca: BPN Sebut Keterlibatan Menteri dalam Kampanye Menimbulkan Ketidakadilan dalam Pilpres 2019

"Dalam pengerjaannya, mengulek atau mencampur bahan-bahan tersebut adalah tersangka HB, Sedangkan yang mencetak pakai spidol adalah tersangka SA," tutur Erick.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca: BPN Nilai Berkibarnya Bendera Golkar Saat Kampanye Prabowo di Makassar Sebagai Berkah

Mulai dari 1 paket diduga ekstasi palsu besar berisi 3 paket 225 butir, 1 buah cangklong bekas pakai, 9 unit ponsel, 1 buah dompet, 1 buah ulekan penghancur, 1 buah wadah pembuat diduga ekstasi, dan 1 bungkus blau.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan undang undang kesehatan Pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Hukuman Paling lama 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini