Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi, membantah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap terdakwa, Hercules Rosario Marshal.
Dia menegaskan, upaya pengamanan terhadap Hercules selama berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sudah dilakukan sesuai dengan standar operasional (SOP).
"Terkait dengan pengamanan tim pemburu preman, saya kira itu sudah sesuai SOP," kata Hengki, kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).
Dia menegaskan, upaya pengamanan itu dilakukan supaya kehadiran Hercules tidak menganggu masyarakat.
Apalagi, kata dia, sempat ada insiden antara Hercules dengan sejumlah awak media di ruangan tahanan yang berada di area bawah tanah lokasi PN Jakarta Barat.
"Intinya, kami ingin mengamankan jangan sampai ada hal-hal yang merugikan masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, terdakwa Hercules Rosario Marshal menerima perbuatan tidak menyenangkan dari aparat kepolisian pada saat dibawa masuk ke ruang sidang Kusumah Atmaja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Untuk itu, dia melalui, penasihat hukum akan membuat laporan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
Baca: Kuasa Hukum Hercules Akan Buat Laporan ke Propam Polda Metro
"Kami akan laporkan terhadap insiden tadi di dalam sidang," kata Penasihat Hukum Hercules Rosario Marshal, Anshori Toyib, kepada wartawan, ditemui setelah persidangan, Rabu (27/3/2019).
Hercules dibawa sekitar empat aparat kepolisian bersenjata laras panjang. Mereka sempat berada di dalam ruangan sidang setelah mengantarkan terdakwa.
Menurut Anshori perbuatan aparat kepolisian itu sudah menyalahi aturan. Mengacu kepada aturan, dia menegaskan, tidak boleh membawa senjata api apalagi senjata laras panjang.
"Di dalam undang-undang tadi kan tidak boleh siapapun membawa senjata. Itu saja, harus steril, tak boleh begitu yah. Apalagi ini bukan teroris, masa senjata diacungkan begini. Kami akan laporkan ke propam," tambahnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis selama 8 bulan pidana penjara kepada terdakwa Hercules Rosario Marshal.
Hercules dijerat Pasal 167 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ini sesuai dengan dakwaan ketiga yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menilai perbuatan Hercules juga terancam pidana dengan melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules Rozario Marshal melakukan upaya menguasai lahan milik PT NIla Alam.
Upaya penguasaan lahan itu disinyalir dilakukan di di Jalan Daan Mogot KM 18, RT/RW 018/11, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.(*)