TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Hercules Rosario Marshal menerima perbuatan tidak menyenangkan dari aparat kepolisian pada saat dibawa masuk ke ruang sidang Kusumah Atmaja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Untuk itu, dia melalui penasihat hukum akan membuat laporan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
"Kami akan laporkan terhadap insiden tadi di dalam sidang," kata Penasihat Hukum Hercules Rosario Marshal, Anshori Toyib, kepada wartawan, ditemui setelah persidangan, Rabu (27/3/2019).
Hercules dibawa sekitar empat aparat kepolisian bersenjata laras panjang.
Mereka sempat berada di dalam ruangan sidang setelah mengantarkan terdakwa.
Baca: Penasihat Hukum: Putusan Hercules Sudah Penuhi Unsur Keadilan
Menurut Anshori perbuatan aparat kepolisian itu sudah menyalahi aturan.
Mengacu kepada aturan, dia menegaskan bahwa tidak boleh membawa senjata api apalagi senjata laras panjang.
"Di dalam undang-undang tadi kan tidak boleh siapapun membawa senjata. Itu saja, harus steril, tak boleh begitu yah. Apalagi ini bukan teroris, masa senjata diacungkan begini. Kami akan laporkan ke propam," tambahnya.
Sebelumnya, suasana di ruang sidang Kusumah Atmaja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (27/3/2019) sore, memanas.
Hal ini setelah terdakwa Hercules Rosario Marshal tiba di ruang sidang. Dia dibawa sekitar empat aparat kepolisian bersenjata laras panjang.
Hercules yang memakai kemeja berwarna hitam merasa tidak terima dengan perlakuan dari aparat kepolisian tersebut. Dia sempat menolak untuk duduk di kursi terdakwa.
Tim penasihat hukum Hercules mencoba untuk menenangkan. Mereka merangkul dan menepuk pundak Hercules. Hercules merasa tidak terima karena keberadaan aparat kepolisian itu di ruang sidang.
"Kalau saya teroris, kalau saya melakukan pemerkosaan disertai pembunuhan, saya diminta tembak saya di sini," ujar Hercules sambil menunjuk tempat duduk terdakwa.
Tim penasihat hukum meminta kepada aparat kepolisian untuk keluar dari ruangan. Akhirnya, aparat kepolisian itu meninggalkan lokasi sidang.
Dari tempat duduk, majelis hakim juga mencoba menenangkan Hercules. Setelah situasi tenang, hakim memulai persidangan.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis selama 8 bulan pidana penjara kepada terdakwa Hercules Rosario Marshal.
Hercules dijerat Pasal 167 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ini sesuai dengan dakwaan ketiga yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menilai perbuatan Hercules juga terancam pidana dengan melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules Rozario Marshal melakukan upaya menguasai lahan milik PT NIla Alam.
Upaya penguasaan lahan itu disinyalir dilakukan di di Jalan Daan Mogot KM 18, RT/RW 018/11, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.