"Sopian Sitepu telah memberikan penjelasan yang sesat kepada ahli waris dan anak-anak yang lainnya. Dia memberikan penjelasan sesat bahwa tanah itu bisa dikuasai dan membuktikan kepemilikan kita pasang plang, kita kuasai," kata dia.
Namun, sampai saat ini, kata dia, Sopian Sitepu tidak diproses hukum.
Bahkan, tidak ada yang mengetahui di mana tempat tinggal dari pria yang disebut-sebut bekerja sebagai pengacara tersebut.
"Sopian sitepu tidak dijadikan tersangka oleh polisi. Ada apa ini? Itu pertanyaan kami sebagai penasihat hukum," kata dia.
Atas dasar itu, dia berencana melaporkan Sopian kepada aparat kepolisian.
"Pak Sopian Sitepu akan kami laporkan ke Mabes Polri sesegera mungkin," tegasnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis selama 8 bulan pidana penjara kepada terdakwa Hercules Rosario Marshal.
Hercules dijerat Pasal 167 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ini sesuai dengan dakwaan ketiga yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menilai perbuatan Hercules juga terancam pidana dengan melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules Rozario Marshal melakukan upaya menguasai lahan milik PT NIla Alam.
Upaya penguasaan lahan itu disinyalir dilakukan di di Jalan Daan Mogot KM 18, RT/RW 018/11, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.