News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hercules Rosario Marshal Divonis 8 Bulan Pidana Penjara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hercules Rosario Marshal saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/03/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hercules Rosario Marshal delapan bulan penjara, atas kasus pendudukan lahan. Hakim menilai, Hercules terbukti melakukan tindak pidana tersebut. (Tribunnews/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis selama 8 bulan pidana penjara kepada terdakwa Hercules Rosario Marshal.

Hercules Rosario Marshal dijerat Pasal 167 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca: Pengacara Sebut Hercules Datangi Lahan PT Nila Alam Atas Perintah Sopian Sitepu

Ini sesuai dengan dakwaan ketiga yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menilai perbuatan Hercules juga terancam pidana dengan melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Terdakwa terbukti memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera," kata Ketua Majelis Hakim, Rustiono, pada saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).

"Menghukum pidana dengan pidana penjara selama 8 bulan," katanya lagi.

Mengacu pada fakta persidangan, majelis hakim menyebut selama pemeriksaan di persidangan tidak menemukan hal menjadi dasar hal membebaskan terdakwa dari tindak pidana.

Sehingga, terdakwa harus dijatuhi pidana. Menurut majelis hakim, tindak pidana dirasa sudah pas dan memenuhi unsur keadilan.

"Tidak ada alasan mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Terdakwa tetap ditahan," kata dia.

Majelis hakim mengesampingkan pembelaan yang disampaikan Hercules di persidangan sebelumnya. Sedangkan, saksi meringankan yang diajukan tim penasihat hukum Hercules tidak ada yang melihat kejadian sehingga keterangan saksi dikesampingkan.

Adapun, pertimbangan memberatkan majelis hakim menjatuhkan hukuman, terdakwa pernah dihukum dan perbuatan terdakwa membuat Resah masyarakat.

Sedangkan, pertimbangan meringankan majelis hakim menjatuhkan hukuman, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, saksi korban memaafkan dan tidak ada dendam.

Baca: Kuasa Hukum Hercules Akan Buat Laporan ke Propam Polda Metro

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules Rozario Marshal melakukan upaya menguasai lahan milik PT NIla Alam.

Upaya penguasaan lahan itu disinyalir dilakukan di di Jalan Daan Mogot KM 18, RT/RW 018/11, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini