TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM), wajib mengikuti serangkaian ujian teori dan praktik.
Apabila kedua tes tersebut lulus, maka bisa langsung dapat bukti registrasi dan identifikasi dari Kepolisian.
Tetapi, tidak sedikit pemohon yang tidak lulus ketika mengikuti uji teori atau praktik.
Alasannya cukup klasik, yaitu kurang paham tentang materi teori hingga praktik.
Lantas jika gagal praktik uang masih bisa kembali atau tidak ya?
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar pun berikan tangapannya.
"Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kan sudah dibayar sebelum pendaftaran dan sebelum ujian," kata Kompol Fahri di Jakarta, Senin (1/4/2019).
"Kecuali pada saat tidak lulus peserta uji melakukan pengambilan biaya PNBP-nya maka saat akan mengajukan ujian ulang, harus bayar PNBP dan daftar lagi," Sambungnya.
Baca: Ini Titik Mangkal SIM Keliling di Jakarta, Depok, tangerang, dan Bekasi
Ia menilai, syarat utama menjadi pengemudi kendaraan bermotor di jalanan yakni memiliki SIM seperti tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Secara umum, SIM terbagi menjadi dua yakni perseorangan dan kendaraan bermotor umum.
Sebelum mendatangi Kantor Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) SIM, para calon pemohon pembuatan SIM diwajibkan memiliki kompetensi mengemudi. Jadi harus belajar lebih dulu.
Menurut aturan caranya ada dua, melalui pendidikan dan pelatihan dari lembaga resmi teakreditasi dari pemerintah atau belajar sendiri.