Laporan Wartawan Wartakota, Anggie Lianda Putri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin membenarkan bahwa tempat hiburan malam di Kawasan Tambora Jakarta Barat, yakni Diskotek Old City resmi ditutup secara permanen.
Adapun penutupannya dilakukan kemarin sore, Kamis (4/4/2019) oleh aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP DKI Jakarta dan juga aparat Kepolisian.
Penutupan tersebut dilakukan karena Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) telah dicabut oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Sudah dikeluarkan dari PTSP untuk izin usahanya yang sudah dicabut. TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) maupun SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), makanya, kemarin, kita lakukan penutupan," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2019).
Sebelumnya, diketahui tempat hiburan malam ini sudah pernah ditutup sementara pada Oktober 2018 lalu.
Pasalnya, pada Minggu 21 Oktober 2018, tim gabungan BNNP DKI beserta Polda Metro Jaya menggelar razia di Old City dan berhasil mengamankan 52 pengunjung yang positif menggunakan narkoba.
Belum lagi petugas juga menemukan empat butir pil ekstasi di dalam diskotek tersebut.
Namun Arifin menjelaskan pada penyegelan pertama hanya bersifat sementara karena pihaknya masih menunggu penyidikan lebih lanjut terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha itu.
"Kalau yang awalnya dulu bersifat sementara sambil menunggu proses yang dilakukan pariwisata dan dari PTSP dalam rangka menyabut izin usahanya," kata Arifin.
Kini, Arifin secara tegas mengatakan bahwa Old City telah terbukti melanggar dan resmi ditutup permanen.
"Sekarang ini, penutupan permanen."
"Kalau sementara kan memungkinkan bisa lanjut, bisa tidak."
"Kalau sementara itu kan bisa dilepas segelnya kalau hasilnya negatif."
"Nah ini hasilnya positif, ya kita permanenkan penutupannya."
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diskotek Old City Tambora Resmi Ditutup Permanen karena Terbukti Melakukan Pelanggaran