Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pengedar narkoba jenis sabu diringkus aparat Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi.
Dua orang yang diamankan laki-laki bernama MA (38) dan seorang wanita paruhbaya berinisial AA (57).
Kapolsek Serang Baru AKP Suwito mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di kediaman pelaku di Kampung Cempaka, Desa Nagacipta, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Baca: Polres Tasikmalaya Kota Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Janda oleh Teman Kencan, Begini Kronologinya
"Dari informasi itu kita langsung melakukan observasi ke lokasi dugaan tindak pidana transaksi narkoba," kata AKP Suwito saat dikonfirmasi, Jumat, (5/4/2019).
Dia melanjutkan, ketika mendapatkan cukup bukti, Jumat (29/3/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, anggota langsung melakukan penggerebekan di tempat tinggal pelaku dan mendapati kedua pelaku.
"Kami lakukan penggerebekan di rumah pelaku dan mendapatkan kantung plastik berwarna hitam berisi barang bukti narkoba jenis sabu," katanya.
Baca: Panglima TNI dan Kapolri Hadiri Apel Gabungan Pengamanan Pemilu 2019 di Jawa Tengah
Dari dalam kantong plastik itu, polisi mengamankan tujuh bungkus paket sabu kecil, dua buah korek gas, satu buah timbangan digital, dua buah bong atau alat hisap untuk menggunakan sabu.
"Barang bukti sabu ini merupakan barang yang hendak mereka edarkan, mereka mengaku sudah cukup lama mengedarkan sabu," ujarnya.
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar yang menghubungi melalui nomor privasi.
Baca: Panglima TNI dan Kapolri Hadiri Apel Gabungan Pengamanan Pemilu 2019 di Jawa Tengah
Setiap mengambil barang, mereka bertemu di suatu tempat.
"Mereka mendapatkan perintah, setiap kali akan mengambil barang mereka ditelpon dengan nomor privat dan bertemu, kita sedang lakukan pengembangan bandar yang menyuplai," jelas dia.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Keduanya dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Wanita Paruhbaya Jadi Pengedar Narkoba di Bekasi