TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah pasangan mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada tahun 2019 ini cukup tinggi.
Selama tahun 2019, sejak Januari hingga pertengahan April ini, tercatat Pengadilan Agama Jakarta Pusat menangani 873 kasus perceraian.
Baca: Detik-detik Kecelakaan Tragis di Jalan Margonda Depok Terekam CCTV
"Kasus terbanyak di bulan Januari, ada 522 perkara," ucap Panitera Hukum Muda Pengadilan Agama Jakarta Pusat Gunadi, Senin (8/4/2019).
Dikatakan Gunadi, faktor terjadinya perceraian pun beragam, mulai dari masalah eknomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus.
Baca: Skuat Terlalu Gemuk, Pelatih Persib Bandung Beberkan soal Pemain yang Dicoret
Dari beragam faktor tersebut, masalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi pemicu utama perceraian.
"Selama bulan Januari ada 74 kasus perceraian yang kami tangani karena adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus," ujarnya ketika ditemui TribunJakarta.com di PA Jakarta Pusat, Jalan Rawasari Selatan, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Kemudian pada Februari ada 40 perkara dan Maret 33 perkara kasus perceraian karena masalah tersebut," tambahnya.
Baca: 5 Rekomendasi Menu Makanan di Kota Balikpapan yang Nikmat Disantap saat Cuaca Lagi Hujan
Faktor terbesar kedua yang menyebabkan perceraian dikatakan Gunadi ialah masalah ekonomi.
Baca: 15 April 2019 Tanggal Keramat Iwan Fals Tentukan Pilihan Jokowi atau Prabowo, Begini Faktanya
Selamat bulan Januari terdapat 26 perkara kasus perceraian lantaran adanya masalah ekonomi.
"Kemudian bulan Februari ada 29 perkara dan Maret ada 30 perkara," kata Gunadi.
Penulis : Dionisius Arya Bima Suci
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : 873 Gugatan Perceraian Ditangani Pengadilan Agama Jakarta Pusat Sepanjang 2019