News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ciduk Begal Motor Bersenjata Celurit di Karet Bivak

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Barang bukti celurit yang digunakan penjual bensin eceran di Gang Masjid Al Munawaroh RT 003/RW 011 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (21/9/2018), membacok pembelinya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Metro Tanah Abang membekuk Pras Neowaldi (19), begal motor yang hendak beraksi di kawasan Karet Bivak, Senin (8/4/2019) dini hari.

Dirinya satu jaringan dengan begal yang ditangkap di kawasan Gatot Subroto beberapa waktu lalu.

"Saat kami tangkap, ada dua buah celurit yang dibawa di motornya," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono dalam keterangannya, Senin (8/4/2019).

Lukman melanjutkan, penangkapan berawal saat anggota polisi melakukan patroli. Satu anggota melihat Pras sedang mengemudikan kendaraan dalam keadaan mencurigakan.

Akhirnya terjadi kejar mengejar antara polisi dan pelaku begal ini. Petugas berhasil menciduk pelaku di lampu merah Karet Bivak.

"Saat digeledah didapati dua buah clurit diselipkan di badannya dan yang satu lagi diletakkan di step kaki," ungkap Lukman. 

Baca: Mendaki Gunung Arjuno Lalu Hilang Jejaknya Selama 6 Bulan, Faiqus Ditemukan Tinggal Tulang-Belulang

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Supriadi mengatakan, dari hasil interogasi pelaku akan melakukan perampasan motor bersama temennya di wilayah Palmerah dan Tanah Abang.

"Dia bawa dua celurit. Nah satunya mau dianter ke temennya. Jadi berdua," jelas Supriadi.

Menurut Supriadi, Pras saat itu sedang melakukan pengintaian terhadap beberapa korban untuk dirampas barang berharganya.

Baca: Kampanye Akbar di Gelora Bung Karno, Sandiaga Uno Kutip Sajak Proklamator Bung Hatta

"Jadi dia lagi observasi untuk mencari korban," ungkap Supriadi.

Dari pengakuan sementara, Pras yang juga lulusan SD mengaku membawa sajam itu untuk tawuran. Selain itu, pelaku juga pelaku balap liar.

Pras dijerat pasal UU Darurat no.12 th 1951 dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini