TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif terkait minimnya anggota dewan yang belum serahkan LHKPN.
Prasetio mengklarifikasi, bahwa sudah ada 50 lebih atau setengahnya dari 106 pimpinan dan anggota DPRD DKI yang sudah menyetorkan LHKPN ke KPK hingga batas akhir, yakni 31 Maret 2019.
Baca: PDI Perjuangan Siap Fasilitasi dan Dorong Kader Yang Belum Lapor LHKPN ke KPK
"Kalau teman-teman di DPRD DKI butuh waktu untuk penyesuaian mengisi e-LHKPN iya. Tapi kalau dikatakan tidak satupun yang melaporkan itu tidak benar,” kata Presetyo saat dikonfirmasi, Rabu (10/4/2019).
Pelaporan tersebut, dijelaskan Prasetyo ditandai dengan inisiatif dirinya mendatangi langsung kantor KPK pada 23 Januari 2019 lalu.
Kemudian disusul dengan pendampingan yang digelar langsung oleh staf KPK di gedung DPRD DKI pada 27 Maret 2019 silam.
Pendampingan tersebut merupakan tindaklanjut atas surat permintaan asistensi yang dilayangkannya ke KPK pada 25 Maret 2018, atau dua hari sebelum pendampingan pengisian LHKPN elektronik yang digelar di gedung DPRD sendiri.
“Biar warga yang menilai sendiri untuk memilih tanpa pengaruh siapa pun. Benar harus dikatakan benar, jangan dibolak-balik,” kata Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengimbau warga DKI Jakarta untuk tidak memilih anggota DPRD DKI yang kembali mencalonkan diri sebagai legislator alias petahana.
Baca: PDI Perjuangan Siap Fasilitasi dan Dorong Kader Yang Belum Lapor LHKPN ke KPK
Menurut Laode, dari seluruh legislator Jakarta yang berjumlah 106 orang, tak satu pun melaporkan harta kekayaannya di periode 2018.
Prasetyo pun menyayangkan pernyataan tersebut. Menurutnya, seluruh masyarakat berhak menentukan sendiri tanpa harus dipengaruhi oleh siapapun.
Penulis : Pebby Ade Liana
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : KPK Sebut Tak Satupun Anggota DPRD DKI Lapor LHKPN, Prasetyo Edi: Itu Tidak Benar