News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan Siswi di Pontianak

Kasus Penganiayaan AU, Polisi Segera Limpahkan Berkas ke Jaksa

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019). Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan, melainkan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polresta Pontianak, Kalimantan Barat berencana untuk melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (12/4/2019) besok.

“Apabila hari ini selesai, besok segera mungkin berkas perkara dilimpahkan ke JPU,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2019).

Meski begitu, polisi masih menunggu keterangan dari korban. Sejak dilaporkan, siswi SMP tersebut belum dapat diperiksa karena masih dirawat di Rumah Sakit.

“Tergantung kondisi kesehatan dan psikologis korban. Kalau bisa diperiksa hari ini maka berkas diupayakan selesai hari ini,” jelas Dedi.

Baca: Kepatuhan LHKPN Jadi Indikator dan Integritas Partai Politik

Seperti diketahui, siswi SMP berusia 14 tahun menjadi korban pengeroyokan 12 siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat. Orangtua korban melaporkan ke Polsek Pontianak Selatan pada Jumat, (05/04).

Siswi SMP berinisial AU mengalami penganiayaan oleh 12 siswi SMA pada Jumat (29/3/2019), di Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya, Pontianak.

Diduga kepala korban dibenturkan ke aspal, rambutnya dijambak, disiram air dan diinjak di bagian perut juga mukanya ditendang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini