News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepasang Remaja di Kemayoran Jadi Korban Penodongan Ketika Sedang Asyik Pacaran

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful Anwar memperlihatkan senpi dan motor milik pelaku penodongan di Jalan Keneng Mudatsir, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepasang remaja menjadi korban penodongan ketika keduanya sedang asik berpacaran di tempat gelap dan sepi.

Aksi penodongan diketahui dilakukan gerombolan kucing garong di kawasan Kemayoran.

Peristiwa penodongan tersebut terjadi di Jalan Keneng Mudatsir, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2019).

"Jadi si korban lagi pacaran di atas motor, tiba-tiba datang para pelaku dengan dua sepeda motor berjumlah lima orang," ucap Kapolsek Kemayoran Kompol Saiful Anwar, Jumat (12/4/2019).

Baca: Polisi Siapkan Tiga Ribu Personel Gabungan Amankan Debat Pilpres Kelima

Kemudian, satu dari lima orang pelaku langsung turun dan menodongkan senjata api (senpi) ke arah kedua korban, yaitu BS (16) dan NH (16).

"Sambil menodongkan senpi pelaku meminta korban menyerahkan ponsel yang mereka miliki," ujarnya di Mapolsek Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca: Hanya untuk Beli Sepasang Sepatu, Hotman Paris Habiskan Uang Senilai Rp 40 Juta

Merasa nyawanya terancam, tanpa perlawanan kedua korban langsung menyerahkan ponsel mereka.

Namun, setelah menyerahkan ponsel tersebut, salah satu korban langsung berteriak minta tolong.

"Pelaku panik karena korban tiba-tiba berteriak, mereka mencoba kabur. Tapi salah satu motor pelaku menabrak pengendara lain," kata Saiful.

"Saat terjatuh itulah, satu pelaku berhasil diamankan warga," tambahnya.

Warga yang geram dengan perbuatan pelaku langsung menghujaninya dengan bogem mentah.

Baca: Cara Mengatasi Gatal-gatal dan Biduran karena Alergi Dingin

Beruntung, pelaku berinisial RA yang masih berusia 16 tahun lolos dari maut meski mengalami luka cukup parah pada bagian wajahnya.

"Kasusnya masih terus kami kembangkan, keempat teman pelaku yang berhasil kabur masih terus kami buru," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pacaran di Tempat Gelap, Sepasang Remaja Jadi Korban Penodongan di Kemayoran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini