TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Polsi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin mengimbau kepada peserta pemilu pemilik alat peraga kampanye (APK) di Jakarta untuk mengambil APK yang ditertibkan Satpol PP.
"Kami berikan waktu apabila mau diambil lagi, silakan saja," kata Arifin ketika dihubungi, Minggu (14/4/2019).
Arifin mengatakan APK berupa bendera, spanduk, hingga layar baliho disimpan di gudang Satpol PP.
APK tersebut dibawa sebab masih dibiarkan terpasang meski masa kampanye usai.
"Yang berkewajiban menurunkan APK adalah para peserta. Tapi kan kita tahu biasanya ditinggal. Sudah kampanye ya sudah," kata Arifin.
Sejak Minggu dini hari hingga pukul 04.00 tadi, Satpol PP menurunkan APK bersama Bawaslu dan perwakilan partai politik.
Baca: Dini Hari Jokowi dan Iriana Terbang ke Tanah Suci, Umrah Sekaligus Memenuhi Undangan Raja Salman
Penurunan APK difokuskan di ruas-ruas jalan utama.
Pihaknya sempat kesulitan menurunkan APK yang dipasang di titik tinggi dan yang berupa stiker atau tempelan.
"Kesulitannya yang pertama ada terlalu tinggi, membutuhkan alat. Dinas Perindustrian dan Energi yang punya kendaraan untuk menurunkan. Yang di tempel-tempel kertas juga untuk melepaskan kan susah," kata dia.
Memasuki masa tenang, Minggu (14/4/2019), sudah tidak diperbolehkan lagi pemasangan APK.
Penertiban APK, bakal dilakukan hingga pelaksanaan pemilu pada Rabu (17/4/2019) nanti.
Warga diajak turut serta membersihkan lingkungannya dari APK, terutama di radius 100 meter dari TPS. (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta Pemilu Bisa Ambil Alat Peraga Kampanye yang Ditertibkan Satpol PP"