Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari Minggu (14/4/2019) merupakan hari tenang pada pemilihan umum (pemilu) 2019. Kegiatan kampanye peserta pemilu sudah tidak diperbolehkan.
Alat Peraga Kampanye (APK) di pinggir-pinggir jalan dibersihkan. Salah satunya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Total dikerahkan tujuh truk untuk mengangkut APK.
"Total, kami angkut sampai tujuh truk alat peraga kampanye," kata Kapolsek Metro Gambir, AKBP Johannes Kindangen, dalam keterangannya, Minggu (14/4/2019).
Dia menjelaskan, kegiatan pembersihan APK dilakukan pada Sabtu malam. Sebanyak, 11 personel kepolisian dibantu Satpol PP dan petugas KPU tingkat kecamatan berkeliling membersihkan APK.
Baca: Dapat Insentif Rp 400 Ribu, 950 Hansip Siap Amankan TPS di Palopo
Baca: Sinopsis Drama Korea SKY Castle Episode 2, Selasa (16/4), Rahasia Dibalik Kematian Lee Myung Joo
Selama kegiatan, kata dia, patroli penertiban dibagi perkelurahan dan patroli penertiban kecamatan untuk jalan Protokol.
Menurut dia, titik-titik yang dilakukan pembersihan antara lain kelurahan Gambir, Kebon Kelapa, Petojo Selatan, Petojo Utara, Cideng hingga Duri Pulo.
Hasilnya, ada ribuan spanduk kampanye mulai dari Caleg hingga Paslon Pilpres yang berhasil diangkut.
"Melakukan penertiban di jalan non Protokol di wilayah kelurahan masing-masing dan yang belum selesai akan dilanjutkan hari ini," kata Johannes.
Baca: Jokowi Tunaikan Umrah Seusai Debat Capres, Iwan Fals: Bakal Ketemu Sama Habib Kayaknya
Baca: TANDING SEBENTAR LAGI- Link Live Streaming Final Singapore Open 2019, Dua Wakil Indonesia Main
Sementara itu, selama kegiatan, personel TNI dari Kodim 0501/JP BS turut membantu. Selama kegiatan ini tak ada gangguan keamanan. Warga antusias ikut membantu membersihkan alat peraga.
"Sebelum melakukan kegiatan pembersihan alat kampanye, kami menyempatkan apel bersama jajaran kelurahan, Binmas, Babinsa FKDM, RW dan PTPS," ujar Danramil 02/Sawah Besar Mayor (Arh) Ali Akbar.
Untuk diketahui, KPU menetapkan 14-16 April sebagai masa tenang Pemilu 2019. Para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun di masa tenang.