News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemkot Depok Juga Wajibkan Bus AKDP Masuk Terminal Jatijajar, Jika Bandel Dicabut Izin Trayeknya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terminal Bus Jatijajar di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis (14/3/2019)

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pemerintah Kota Depok mengharuskan armada bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) masuk ke dalam Terminal Jatijajar untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.

Pemberlakuan peraturan ini dimulai sejak Sabtu (13/4/2019) lalu setelah sebelumnya armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) telah lebih dulu menerapkan ketentuan itu satu bulan lebih awal.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana, menegaskan, siapapun yang melanggar ketentuan itu akan ditindak tegas. Bagi yang membandel terancam sanksi hingga pencabutan izin trayek.

"Tidak ada toleransi bagi bus yang selama menunggu atau mencari penumpang di pool atau agen pinggir jalan. Semua bus harus masuk ke dalam Terminal Bus Jatijajar," ujar Dadang kepada wartawan, Minggu (14/4/2019).

Baca: Harga Sejumlah Komoditas Pangan Naik Menjelang Coblosan

Dadang mengatakan, sejak awal ketentuan itu sudah disosialisasikan kepada perusahaan otobus (PO), yakni bus AKAP masuk Terminal Bus Jatijajar mulai 13 Maret 2019 dan bus AKDP sejak 13 April 2019.

"Kami ingin mengoptimalkan keberfungsian Terminal Bus Jatijajar. Sehingga, diharapkan nantinya tidak ada lagi bus yang ngetem di UI (Universitas Indonesia), pertigaan PAL Kelapa Dua, pinggir Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Juanda dan Jalan Raya Margonda," jelas Dadang.

Baca: MRT Jakarta Targetkan 130.000 Penumpang Per Hari

Dia menyampaikan, jumlah bus berbagai jurusan dari Kota Depok ke sejumlah kota di Pulau Jawa dan Sumatera yang masuk ke Terminal Bus Jatijajar sekitar 60 unit.

Guna mencegah bus AKAP maupun AKDP membandel, jelas Dadang, tiap harinya petugas Dishub Kota Depok akan berpatroli di sejumlah kawasan, seperti pertigaan Jalan Juanda/Tol Cijago, pertigaan Simpang Depok, pertigaan Simpang Margonda, termasuk pool bus di samping kantor Wali Kota Depok.

Baca: Strategi Prabowo-Sandi Untuk Mengerek Tax Ratio Hingga 16 Persen

Untuk diketahui, setelah diresmikan pada September tahun 2018,Terminal Jatijajar di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Tapos, Kota Depok, mulai beroperasi sejak Rabu (13/3/2019).

Pengoperasian Terminal Jatijajar berada di bawah komando Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dengan tim terpadu beranggotakan Dishub Kota Depok, Dishub Kabupaten Bogor, Polresta Depok, dan Polres Bogor.

"Nanti skemanya, bus masuk lewat Tol Citeureup-Cibinong, masuk Terminal Jatijajar. Sedangkan bus yang keluar dari terminal, langsung masuk ke Tol Cijago. Rutenya seperti itu," jelas Dadang.

Dadang mneyatakan, setelah bus AKAP dan AKDP pergi ke Jatijajar, Terminal Margonda akan difokuskan untuk moda transportasi lain seperti bus Transjakarta untuk mengoneksika Depok-Jakarta, bus bandara, dan angkutan kota (angkot).

"Nanti kami akan aktifkan kembali rute-rute yang hilang seperti ke Blok M dan lain-lain," imbuhnya.

Penulis: Gopis Simatupang

Artikel ini tayang di Wartakotalive dengan judul Bus AKDP dan AKAP Dilarang Angkut Penumpang di Jalan, Jika Bandel Dicabut Izin Trayeknya!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini