TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial CL diamankan Jajaran Bawaslu Kota Jakarta Utara.
CL Diamankan di Jalan Warakas III Gang 6, Tepatnya di samping pos RW 01 Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca: Bawaslu Jakut Ciduk Pria Diduga Terlibat Politik Uang, Ini Tanggapan Polri
CL Diamankan lantaran membawa uang dalam jumlah yang banyak.
Ketua Bawaslu Jakarta Utara Mochammad Dimyati membenarkan pihaknya mengamankan seorang pria berinisial CL tersebut.
Dimyati memastikan pria yang diamankan bukan merupakan seorang politikus.
“Ada satu orang yang ditangkap, warga biasa. Artinya kelanjutannya saya belom tahu karena masih diproses,” ungkap Dimyati, Selasa (16/4/2019).
Namun demikian, pihaknya hingga saat ini belum bisa memberikan informasi banyak perihal penangkapan tersebut.
Ia beralasan pada saat penangkapan, dirinya tidak sedang berada di lokasi.
“Sebetulnya yang tahu pasti itu Pak Benny, karena pada saat penangkapan saya enggak di lokasi. Saya lagi ada kegiatan di Penjaringan,” ucapnya.
Baca: Sita 80 Amplop Senilai Rp 40 Juta di Depan Rumah Politisi Gerindra, Ini Kata Bawaslu DKI
Barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan tersebut yakni 80 amplop berisi uang, di mana masing-masing Rp 500 ribu.
Hingga saat ini, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) masih memeriksa pria tersebut.
Tanggapan Polri Terkait Penangkapan CL
Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kasus tersebut masih berada dalam asesmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
"Masih di Panwaslu. Nanti kalau di Panwaslu sudah selesai di assessment akan diserahkan ke Gakkumdu. Nanti ada 14 hari (untuk memproses)," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019).
Baca: Diduga Terlibat Politik Uang, Bawaslu Ciduk Charles di Depan Rumah Politisi Gerindra