TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepala Rutan Kelas IIB Kota Depok, Bawono Ika mengungkapkan sebanyak 510 warga binaan terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara Pemilu 2019 besok.
"Dari 1.548 warga binaan Rutan Depok, ada sebanyak 510 warga binaan yang terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya," ujar Bawono di Rutan Kelas II B Depok, Cilodong, Selasa (16/4/2019).
Baca: 538 Tahanan di Rutan Polda Metro Jaya Bakal Mencoblos di Dua TPS
Bawono menjelaskan, 510 warga binaan yang terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya tersebut disebabkan karena tak teridentifikasi oleh Disdukcapil.
"Nah ini yang belum mendapat kepastian bisa atu tidak mencoblos, karena tidak teridentifikasi di Disdukcapil karena ketidakcocokan alamat tempat tinggal," kata dia.
Saat ini, Bawono mengatakan pihaknya tengah mengupayakan ke KPU Provinsi agar 510 warga binaan yang terancam golput tersebut bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
Baca: CL Ditangkap di Depan Rumah M Taufik, Ini Ancaman Pidana Jika Terbukti Politik uang
Terakhir, Bawono menuturkan sebanyak 1.038 warga binaan Rutan Depok sudah siap mengikuti Pemilu 2019 di Rutan Depok.
"Yang masih belum mendapat kepastian ada 510, kemudian 1.038 sudah mendapat kepastian bisa mencoblos di TPS yang ada di Rutan. Jumlah TPS disini ada enam ya, kemudian ada 82 petugas Rutan juga yang akan menggunakan hak pilihnya disini," pungkasnya.
Penulis : Dwi putra kesuma
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : 510 Warga Binaan Rutan Depok Terancam Tak Bisa Menggunakan Hak Pilih, Ini Penjelasan Karutan