News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bangunan Roboh di Johar Baru, Polisi Tetapkan Pemilik Kos Sebagai Tersangka

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi bangunan roboh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan satu tersangka dalam insiden robohnya bangunan di Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/4/2019) lalu.

Tersangka merupakan pria berinisial M, pemilik bangunan roboh yang sebelumnya difungsikan sebagai kos-kosan.

Insiden tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan sekitar 10 orang terluka.

"Kami tetapkan pemilik rumah sebagai tersangka," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian Rishadi, saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).

Polisi menetapkan M jadi tersangka karena dianggap lalai hingga membuat orang lain terluka bahkan meninggal dunia.

Baca: Ombudsman RI Akan Kaji Sistem Pilpres dan Pileg 2024 Agar Dipisah

"Diduga konstruksi bangunan tidak baik saat kejadian," tutur Arie.

Atas hal ini M dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang terluka dan meninggal dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini