TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan satu tersangka dalam insiden robohnya bangunan di Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat (26/4/2019) lalu.
Tersangka merupakan pria berinisial M, pemilik bangunan roboh yang sebelumnya difungsikan sebagai kos-kosan.
Insiden tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan sekitar 10 orang terluka.
"Kami tetapkan pemilik rumah sebagai tersangka," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian Rishadi, saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2019).
Polisi menetapkan M jadi tersangka karena dianggap lalai hingga membuat orang lain terluka bahkan meninggal dunia.
Baca: Ombudsman RI Akan Kaji Sistem Pilpres dan Pileg 2024 Agar Dipisah
"Diduga konstruksi bangunan tidak baik saat kejadian," tutur Arie.
Atas hal ini M dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang terluka dan meninggal dengan ancaman 5 tahun penjara.