TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - SR, korban pencurian sepeda motor melaporkan ke aparat kepolisian terkait perkara yang sedang dihadapinya.
Sepeda motornya hilang diduga dicuri di salah satu minimarket yang ada di Jalan Nusantara, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Rabu (1/5/2019).
Baca: Melawan Polisi, 3 Pelaku Curanmor Tewas Ditembak
Mendapatkan laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan menuturkan, hasil penyelidikan mengarah ke rekan korban sendiri bernama Futhur Robbi Salam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya Futhur pun mengakui bahwa dirinyalah yang mencuri motor milik SR, dan langsung diamankan di kawasan Gang Kramat Benda, Sukmajaya, Kota Depok.
"Dari keterangannya, bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut sudah direncanakan dahulu yakni dengan menduplikat kunci aslinya untuk memudahkan pencurian tersebut," ujar Deddy pada wartawan, Senin (6/5/2019).
Baca: Polisi Buru Pelaku Pencurian Puluhan Burung Murai yang Buat Edy Rugi Rp 1,4 Miliar
Akibat aksi kriminalnya, Deddy menuturkan pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
"Pasal yang digunakan itu Pasal 363 KUHP, ancaman penjara maksimal tujuh tahun lamanya," ujar Deddy.
Penulis : Dwi putra kesuma
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Niat Curi Motor Temannya, Pria Ini Sampai Buat Kunci Duplikat