News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tilang Mobil yang Menggunakan Stiker 'Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis'

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral Stiker Disematkan Pengendara di Mobil 'Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis'. Viral Pengendara Tempel Stiker Ampun Pak Polisi, Uang Kami Habis, Katakan Ini saat Dirazia Petugas. (Capture Facebook Okune)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan penilangan terhadap pengemudi Toyota Innova Hitam dengan stiker dibagian kaca mobil belakangnya yang berbunyi 'Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis'.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir menyebut kejadian itu terjadi di Tol Dalam Kota arah Cawang menuju ke ancol tepatnya dekat outramp Sunter, Jakarta Utara.

Dirinya mengatakan pengendara ditilang karena SIM-nya mati, bukan karena stiker itu.

Kejadian sendiri terjadi Senin (6/5/2019) lalu sekira pukul 14.30 WIB.

"Pengemudi SIM-nya telah habis masa berlaku sejak tahun 2014 yang kemudian dilakukan Gakkum dengan tilang pelanggaran yang disangkakan
Pasal 288 Ayat 2 undang-Undang 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan satu bulan atau denda Rp250 ribu," ujar Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Nasir menyebut fungsi dari polisi yang melakukan patroli di dalam jalan tol.

Polisi bertugas melihat kendaraan yang mencurigakan semisal memacu mobil dengan zig-zag sampai plat nomornya dimodif.

Dalam kasus ini, polisi yang berpatroli melihat mobil itu kondisi nomor polisinya sudah usang sehingga diduga belum bayar pajak akhirnya dihentikan.

"Jadi bukan karena stiker. Itulah gunanya polisi patroli mengetahui adanya sesuatu yang aneh dari pengendara," tutur Nasir.

Baca: Penyanyi Religi Opick Boyong Rambut Nabi Muhammad SAW dari Turki, Terbungkus Kain Hijau

Apalagi mobil itu nomor polisinya bukan daerah Jakarta melainkan daerah luar sehingga polisi merasa perlu melakukan pengecekan.

Setelah mobil dihentikan dan yang didapat ternyata SIM pengemudinya sudah mati sejak empat tahun lalu.

Surat Tanda Nomor Kendaraan yang bersangkutan disita sebagai barang bukti.

Polisi meminta para pengendara bisa terus mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini