News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2019

Razia Petasan Dilakukan Selama Bulan Ramadhan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi petasan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menegaskan pihaknya akan melakukan operasi petasan selama bulan Ramadan 1440 Hijriah/2019.

Menurut dia, upaya penindakan razia bahan peledak tersebut dilakukan agar umat Islam dapat menjalankan ibadah di bulan puasa dengan tenang.

"Iya nanti pasti," tegasnya, kepada wartawan, Rabu (8/5/2019).

Larangan petasan telah tertuang di pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007.

Baca: Tanggapi Status Tersangka Lewat Video, Bachtiar Nasir Sebut Kasusnya Bermuatan Politis

Aturan itu menyebutkan tiap orang, atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan dan sejenisnya.

"Petasan tetap tak boleh sesuai peraturan. Sesuai Perda itu kan tidak boleh , Perda 8 Tahun 2007 tidak diperbolehkan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini