News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Massa GERAK Dibubarkan Dua Kali, Eggi Sudjana : Ini Tragedi Demokrasi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kivlan Zen yang tampak mengenakan kemeja abu-abu dengan topi Bucket hat berwarna cream di halaman Kantor Bawaslu, Kamis (9/5/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi yang geruduk Gedung KPU dan Gedung Bawaslu dibubarkan oleh aparat kepolisian, Kamis (9/5/2019).

Massa yang mengatasnamakan dirinya sebagai Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) ini pun dibubarkan oleh pihak kepolisian sebanyak dua kali.

Baca: Tak Punya Izin, Aksi Massa GERAK di Depan Gedung KPU Dibubarkan

Pertama, aksi mereka dibubarkan oleh anggota kepolisian dan TNI saat tengah berkumpul di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kemudian, aksi mereka kembali dibubarkan saat tengah berorasi dan memaksa ingin merangsak masuk ke Gedung Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Eggi Sudjana, inisiator aksi menyebut peristiwa ini sebagai tragedi demokrasi di Indonesia.

"Ini salah satu contoh tragedi demokrasi juga di negeri kita yang mengklaim diri sebagai negara demokrasi," ucapnya di Lapangan Banteng, Kamis (9/5/2019).

Padalah, sesuai ketentuan yang teruang dalam UUU 45, Eggi menyebut, masyarakat bebas untuk menyatakan pendapat, berserikat, dan berkumpul.

Baca: Kivlan Zen Akan Demo KPU-Bawaslu, TKN: Bukti Mental Pendukung 02 Tak Siap Kalah

"Kita menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul yang dinyatakan dalam UUD 45 Pasal 28 huruf E ayat 3 itu jelas kita boleh. Ada UU unjuk rasa untuk boleh mengungakapkan pendapat di muka umum," ujarnya.

"Tapi faktanya hari ini tidak diperbolehkan," tambahnya menjelaskan.

Massa di Gedung KPU

Polisi membubarkan gerakan massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) yang akan berunjuk rasa di depan Gedung KPU dan Bawaslu.

Pasalnya, massa GERAK tidak mengantongin izin untuk menggelar aksi di kedua tempat tersebut.

Eggi Sujdana di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Puluhan massa ini sendiri dibuburkan oleh anggota kepolisian saat sedang berkumpul di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Saat itu, mereka tengah mempersiapkan diri untuk memulai long march dari Lapangan Banteng menuju Gedung Bawaslu dan KPU RI.

Tanda pengenal peserta aksi berupa pita berkelir kuning pun sudah terlihat terpasang di lengan para peserta aksi.

Mereka mengenakan tanda pengenal tersebut guna mengantisipasi adanya penyusup yang ikut dalam aksi tersebut.

Kemudian, sesaat setelah seorang orator berorasi di atas mobil komando, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan bersama dengan Dandim 0501/JP BS mendatangi kerumuman massa.

Keduanya mempertanyakan surat izin menggelar aksi yang seharusnya sudah mereka kantongi sebelum menggelar demo.

"STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) memang tidak dikelusrkan, mereka juga menyadari tidak ada STTP yang kami keluarkan makanya kami sudah koordinasi dengan mereka intinya mereka yang menyampaikan ini bubar dengan tertib," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan, Kamis (9/5/2019).

Dijelaskan Harry, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menggelar demo.

"Izin kepolisian itu kan ada syaratnya, diajukan ke Polda, kami pun hanya terima di Polres. Ada syarat yang harus dipenuhi, seperti siapa penanggungjawabnya, mau kemana, itu ada," ujarnya.

Meski raut kekecewaan terpancar dsei wajah para peserta aksi yang didominasi oleh ibu-ibu, namun massa bisa membubarkan diri dengan tertib dan teratur.

"Polri siap mengamankan rangkaian tahapan pemilu sampai dengan selesai dan kami imbauckepada masayarakat bahwa di bulan puasa Ramadan ini selalu menjaga kesejukan," kata Harry.

Kawat Berduri Sudah Dipasang

Siang ini, Kamis (9/5/2019), massa menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Sejumlah kawat berduri sudah terpasang di depan Gedung KPU.

Baca: Kuasa Hukum Eggi Sudjana: Beliau Tidak Takut Ditetapkan Jadi Tersangka

pagar kawat berduri melintang di sepanjang trotoar KPU. (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Kawat berduri tersebut merupakan bagian dari pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menjaga Gedung KPU tetap steril.

Diketahui, massa dari Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) tengah berunjuk rasa di depan Gedung KPU.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, sejumlah petugas, baik dari pihak kepolisian maupun TNI sudah berjaga di sekitar lokasi.

Arus lalu lintas di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan Gedung KPU saat ini juga masih terpantau ramai lancar.

Meski sejumlah kawat berduri sudah dipasang di pinggir jalan tersebut, tetapi pengendara masih bisa melalui jalan tersebut.

Seperti diketahui, inisiator dari demo ini ialah mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein dan Eggi Sudjana.

Baca: Moeldoko Singgung Rencana Aksi Kivlan Zein Unjuk Rasa di KPU dan Bawaslu

Dalam aksinya ini, mereka menuntut penyelenggara Pemilu mendiskualifikasi pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf.

Pasalnya, mereka menuding pasangan petahana tersebut telah melakukan banyak kecurangan dalam Pemilu 2019 ini.

Di Gedung Bawaslu

Ratusan massa menggeruduk Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang ada di Jalan MH. Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Massa yang sebagian besar mengenakan baju berkelir putih tampak bergerombol di depan Gedung Bawaslu sambil sesekali berorasi tanpa pengeras suara.

Baca: Ketika Kivlan Zen dan Eggi Sujdana Gagal Temui Bawaslu

Di tengah kerumunan massa yang mengatasnamakan dirinya Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK) itu tampak hadir Kivlan Zein dan Eggi Sudjana.

Keduanya tampak ingjn merangsek masuk ke dalam Gedung Bawaslu. Namun, akhirnya mereka dihalangi oleh petugas kepolisian yang tidak mengizinkannya masuk.

"Jika saudara memiliki surat izin untuk melakukan aksi silahkan berikan ke kami, nanti kami amankan," ucap salah seorang anggota polisi melalui pengeras suara, Kamis (9/5/2019).

"Jika tidak ada mohon maaf saudara sekalian untuk tidak berada disini karena mengganggu pengguna jalan lainnya," tambah polisi tersebut di depan Gedung Bawaslu.

Baca: Massa dari PDIP dan Gerindra Sambangi KPU Tangsel

Tak lama berselang, polisi pun membunyikan sirine untuk membubarkan massa yang tampak memadati Jalan MH. Thamrin.

Akibat aksi ini sendiri, kondisi lalu lintas di depan Gedung Bawaslu RI tampak padat.

Penulis : Dionisius Arya Bima Suci

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Aksi di KPU dan Bawaslu 2 Kali Dibubarkan Polisi, Eggi Sudjana: Ini Tragedi Demokrasi di Indonesia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini