TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekira pukul 16.40 WIB, Tersangka kasus makar Eggi Sudjana menyambangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, jakarta, Senin (13/5/2019).
Eggi Sudjana datang bersama sekira lima orang tim kuasa hukummnya.
Baca: Pengacara Kivlan Zen : Kami Tak Ada Upaya Gulingkan Pemerintahan
Eggi Sudjana tampak mengenakan kemeja putih dan peci warna hitam putih.
Di tangannya tampak ada dua buah kitab suci Al-Quran yang dibawanya.
Dihadapan wartawan, Eggi Sudjana mempersilakan satu persatu kuasa hukumnya memberikan pernyataan terkait kasusnya dan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Mereka intinya mengecam penetapan status tersangka Eggi Sudjana dengan berbagai argumen.
Eggi sendiri menuturkan dirinya memutuskan memenuhi panggilan penyidik karena selain sebagai aktivis ia juga sebagai advokat yang memahami bahwa panggilan polisi itu tidak boleh dihindari.
"Pertimbangan saya hadir karena khususnya dalam konteks saya sebagai aktivis dan advokat, saya mengerti hukum. Maka panggilan polisi itu tidak boleh dihindari. Apapun ceritanya harus dihadapi. Beda dengan tokoh elit lain, yang dipanggil polisi pada kabur," kata Eggi Sudjana.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan bahwa dari hasil konfirmasi pihaknya, diketahui bahwa tersangka kasus makar yakni Eggi Sudjana akan memenuhi panggilan penyidik, Senin (13/5/2019) sore ini sekira pukul 16.00.
"Jadi Pada Senin, 13 Mei hari ini agendanya adalah pemeriksaan tersangka saudara Eggi Sudjana. Informasi dari penyidik yang bersangkutan akan hadir sekitar pukul 16.00 di Polda Metro Jaya hari ini. Jadi kita tunggu saja jam 16.00 hari ini ya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Argo menuturkan penyidik tak mempermasalahkan bahwa Eggi Sudjana yang telah mengajukan praperadilan je Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Jumat (10/5/2019).
Menurut Argo hal itu tidak akan menghalangi proses penyidikan pihaknya. "Saya rasa itu tidak masalah dan tidak menggangu proses penyelidikan," kata Argo.
Argo menjelaskan bahwa pelapor dalam kasus Eggi ini tak hanya satu.
"Jadi begini. Pelapor tidak hanya satu laporan model B saja. Sehingga misalnya kalau ada keberatan, bisa lewat praperadilan jika dianggap penetapan tidak sesuai. Jadi silahkan saja," katanya.