Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Uang kerap menjadi latar hasrat sesaorang berbuat kejahatan.
Kasus pembunuhan dan pencurian seorang wanita penghibur di Kelapa Dua Tangerang menjadi salah satu buktinya.
SAT (21), seorang wanita penghibur pesanan, tewas diduga dibunuh dengan cara dicekik oleh pria hidung belang yang menyewanya.
Aparat Polsek Kelapa Dua dan Polres Tangsel sudah berhasil membekuk pria tersebut yang bernama Agus Susanto (37), warga Cipondoh Tangerang, tak sampai 24 jam setelah kejadian.
Kronologi bermula ketika Agus janjian atau memesan SAT secara online melalui aplikasi pesan singkat Wechat.
Sampai mereka bertemu sekira pukul 18.00 WIB di apartemen tempat tinggal SAT, kencan dan pembunuhan serta pencurian itu pun terjadi.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, mengungkapkan tersangka atau Agus memberikan keterangan bahwa mereka sepakat berkencan dengan tarif Rp 400 ribu.
Namun fakta lain juga, Agus hanya membawa uang Rp 50 ribu yang menempel di badannya saat kejadian.
"Tersangka bisa masuk karena dijemput korban, bukan bebas masuk ke atas. Sudah janjian, dijemput ke bawah," ujar Ferdy saat gelar ekspos penangkapan tersangka Agus Susanto di Mapolres Tangsel, Senin (13/5/2019).
Ferdy tidak mengaitkan jumlah uang yang dibawa Agus dengan tindakan bengisnya.
Ia hanya mengatakan kronologi kejadian bahwa Agus dan SAT sempat kencan, sebelum pria yang diketahui tanpa pekerjaan itu disebut mulai tergiur mencuri karena melihat barang berharga korban.
"Selesai melakukan kencan, muncul niat membunuh ketika tersangka melihat barang barang berharga milik korban berupa uang dan HP. Disitu muncul niat untuk menghabisi korban," paparnya.
Ponsel yang dimaksud adalah Oppo F7 dan satu lagi ponsel pintar merk Asus.
Sedangkan jumlah uang yang digasak Agus sejumlah Rp 5 juta dari dalam tas dan dompet SAT.
Belum lagi perhiasan emas yang jika dijumlah juga bernilai jutaan rupiah.
"Setelah ditahan, didapat keterangan dari tersangka bahwa motifnya karena ingin menguasai barang barang berharga milik korban, berupa uang tunai lima juta rupiah dan dua unit HP. Ini yang menjadi motif tersangka melakukan perbuatan tersebut," jelasnya.
Tarif kencan yang hanya ratusan ribu rupiah tidak sebanding dengan nilai barang dan uang yang digasak Agus, terlebih ditambah hilangnya nyawa yang tak ternilai.
"Tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara," tutupnya.
Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, korban pembunuhan itu, SAT (21) adalah seorang "kupu-kupu malam".
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, mengungkap identitas tersangka pembunuh itu bernama Agus Susanto (37), warga Cipondoh, Kabupaten Tangerang.
Fakta-fakta baru terungkap saat Ferdy memimpin gelar ekspos penangkapan Agus di Mapolres Tangsel, pada Senin (13/5/2019).
1. Korban Dibunuh Dicekik
Ferdy menjelaskan korban dibunuh dengan cara dicekik lehernya.
Dari hasil pemeriksaan, dugaan kesimpulan itu muncul dari luka memar yang terlihat di bagian leher korban.
"Korban meninggal akibat adanya bekas luka cekikan dan kekerasan benda tumpul di lehernya yang diduga dicekik dan diikat pakai tali," ujar Ferdy.
2. Kondisi Korban Tanpa Busana Diikat Kabel Charger
Orang pertama yang mendapati SAT dalam keadaan tak bernyawa di apartemennya sendiri adalah Andra Anjaya (30) yang tidak lain adalah pacarnya sendiri.
Andra sudah mengenal pacarnya yang seorang wanita penghibur. Bahkan sebelum pembunuhan, Andra sempat berkomunikasi dengan pacarnya.
Dengan aplikasi pesan singkat, SAT mengabarkan ke pacarnya bahwa dia sedang melayani lelaki hidung belang hari itu.
Andra kaget saat membuka pintu dan melihat pacarnya dalam keadaan tak berbusana dan terikat kaki tangannya.
Bagian leher dan tangan korban terbelit sarung bantal, sedangkan kakinya diikat dengan kabel charger.
"Posisi korban saat ditemukan oleh pacarnya, kemudian hasil olah TKP dari penyidik, posisi korban dalam keadaan terlentang di tempat tidur tanpa busana, mulut dilakban, kaki diikat," papar Ferdy.
3. Janjian Gunakan Wechat dan Tarif Per Kencan
Ferdy menjelaskan, awal bertemunya Agus dengan SAT karena mereka berdua sepakat berkencan melalui aplikasi pesan singkat Wechat.
SAT diinfokan sudah menjadi wanita penghibur selama kurun tiga bulan belakangan.
Mereka janjian kencan pada sekira pukul 18.00 WIB hari itu dengan tarif Rp 400 ribu per sekali kencan.
"Pengakuan tersangka Rp 400 ribu sekali kencan."
4. Barang Bukti Kondom
Aparat Polres Tangsel dan Polsek Kelapa Dua menyita beberapa barang bukti yang dijadikan petunjuk untuk pengungkapan kasus pembunuhan dan pencurian itu.
Selain pakaian korban dan barang-barang yang melekat seperti sprei, kabel charger dan selimut, polisi juga menyita dua kemasan kondom.
Kondom itu digunakan untuk mengidentifikasi pekerjaan korban dan membuktikan tersanga sempat kencan sebelum melakukan pembunuhan dan pencurian.
"Kondom itu digunakan saat kencan," ujarnya.
5. Tergoda Ponsel dan Uang
Polisi mengatakan pembunuhan dan pencurian itu berlangsung setelah tersangka berkencan dengan pelaku.
Dari runutan kejadian itu, polisi mengindikasikan tersangka tergoda untuk menguasai barang berharga milik korban yang ada di dalam apartemen korban.
Barang-barang itu adalah dua ponsel pintar, uang sebesar Rp 5 juta yang ada di dalam tas korban, serta beberapa perhiasan emas.
"Keributan itu terjadi setelah kencan selesai, baru ada niat untuk mengambil barang barang berharga," ujarnya.
Atas kejadian itu, tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara.