Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Eggi mengaku ditahan selama 20 hari ke depan.
Namun Eggi menolak penahanan terhadap dirinya.
"Saya Insyaallah warga negara Indonesia yang berusaha taat hukum, PMJ (Polda Metro Jaya) kerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan, tapi saya tidak menandatangani atau saya menolak sebagai ditahan begitu," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Dirinya selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 23.00 WIB.
Beberapa saat kemudian setelah memberikan keterangan kepada awak media, Eggi yang mengenakan peci hitam dan kaos hitam merah masuk ke dalam Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Meski menolak, namun Eggi mengakui bahwa pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menahan dirinya. Eggi mengaku mengikuti kewenangan yang dimiliki oleh pihak kepolisian.
Baca: Kuasa Hukum Eggi Sudjana Temukan Kejanggalan Penangkapan, Polda Metro Jaya: Kami Bekerja Profesional
"Kurang lebih itu tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan, ya kita ikuti kewenangannya. Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional modern dan terpercaya. Saya di sini kita ikuti prosesnya semoga Allah ridho kepada kita," tutur Eggi.
Sebelum ditahan, Eggi sempat ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 06.25 WIB. Setelah itu, dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.