Pesan Terakhir Wanita yang Rekam Video Penggal Jokowi untuk Anaknya: Jangan Sedih, Jaga Adik
TRIBUNNEWS.COM -- Penangkapan wanita yang diduga merekam dan menyebar video penggal Jokowi cukup menyita perhatian.
Wanita berinisial IY itu diduga merekam dan menyebarkan video penggal Jokowi diamankan dirumahnya di Perumahan Grand Rseidence City, Cluster Prapanca II, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/5/2019).
Sementara itu, HS lelaki yang melontarkan ancaman memenggal Jokowi dalam Video IY sudah ditangkap lebih dulu di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) lalu.
Keduanya yang sudah diamankan di Polda Metro Jaya pun saat ini sudah berstatus tersangka.
HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.
IY wanita yang ditangkap di Bekasi terpaksa meninggalkan ketiga anaknya dirumah lantaran dirinya harus berurusan dengan hukum.
IY juga dikenal sebagai seorang single parent atau orangtua tunggal yang membesarkan ketiga anaknya seorang diri.
Salah seorang anak dari Iy pun sempat memberikan keterangan terkait permasalahan yang menimpa pada ibunya.
Tak banyak pesan yang diucapkan IY kepada anak tertuanya sebelum dibawa polisi.