"Setiap polsek diwajibkan menggelar operasi maupun patroli. Pengamanan ditingkatkan dari tengah malam hingga subuh hari, demi kenyamanan masyarakat," kata Erna.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam/senjata api tanpa dokumen kepemilikan resmi yang bisa diancam penjara di atas lima tahun.
Penulis : Fitriyandi Al Fajri
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Tiga Pelajar SMP Tertangkap Menenteng Sajam di Bekasi
Baca tanpa iklan