TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ambulans berlogo Gerindra berpelat nomor B 9686 PCF yang diamankan polisi saat kerusuhan 22 Mei menunggak pajak.
Di sisi samping mobil tertulis Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com melalui laman resmi Samsat Jakarta, mobil tersebut diketahui telah menunggak pajak kendaraan bermotor sejak 25 Februari 2015.
Selain itu, masa berlaku STNK mobil tersebut telah habis sejak 25 Februari 2018.
Oleh karena itu, mobil tersebut dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 390.600 di luar pajak pokok Rp 1.627.500.
Mobil itu juga dikenakan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 100.000.
Baca: Ambulans Gerindra Berisi Batu Disebut Fadli Zon Setting-an, Polisi: Akan Kami Rilis Siang Ini
Baca: Cerita Perusuh 22 Mei Disemprot Gas Air Mata, Teriak Minta Tolong Panggil-panggil Mamanya
Baca: Siapa Cindy Permadi? Wanita Cantik yang Bikin Netizen Khawatir dan Penasaran Saat Rusuh 22 Mei
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, polisi menemukan ambulans berlogo partai yang di dalamnya penuh batu dan alat-alat di dekat lokasi demonstrasi.
Namun, ia enggan menyebutkan nama partai yang logonya terpasang di ambulans tersebut.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, kepolisian juga akan mendalami dugaan keterlibatan partai dalam temuan ambulans berisi batu-batu tersebut.
"Kalau ada keterlibatan partai politik akan didalami, terus siapa aktor intelektual di balik itu semua," kata Dedi.
Polisi akan meminta keterangan para saksi terkait temuan tersebut.
Tidak ada ambulans
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membantah bahwa ambulans milik partainya digunakan untuk mengangkut batu saat demonstrasi menolak hasil Pilpres 2019 di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat.
Aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh itu terjadi dari Selasa (21/5/2019) malam hingga Rabu (22/5/2019) dini hari.