News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Buru Penyebar Hoaks Brimob Aniaya Anak di Bawah Umur

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andri Bibir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri melakukan pendalaman terhadap penyebar kabar hoaks soal penganiayaan Brimob terhadap anak di bawah umur.

Pasalnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan kabar tersebut telah dibuktikan hoaks.

Pihak kepolisian bakal melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Masih melakukan pendalaman terhadap kasus akun yang menyebarkan berita hoax tersebut. Kami bisa buktikan akun tersebut sebagai penyebar berita hoax, akan kami tindaklanjuti," ujar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/5/2019) dini hari.

Baca: Andri Bibir yang Ditangkap Polisi di Kampung Bali Ternyata Penyuplai Batu untuk Perusuh

Dedi mengatakan pelaku sengaja menarasikan seolah Brimob melakukan penganiayaan terhadap seorang anak.

Dirinya membantah jika sosok yang terdapat dalam video adalah anak kecil.

"Kami tahu ada yang menempel video tersebut dengan gambar korban lainnya," tutur Dedi.

Dedi mengatakan pelaku dapat mendapatkan hukuman di atas enam tahun karena menimbulkan kegaduhan. Pelaku dapat dijerat Pasal 45 dan 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-undang Nomor  1 Tahun 1946.

Baca: Polisi Pastikan Kabar Anak di Bawah Umur Tewas Dianiaya Brimob Hoaks

Seperti diketahui, video viral di media sosial yang diduga berisi rekaman pemukulan seorang pria oleh sejumlah anggota Brimob.

Disebutkan bahwa dalam video tersebut pria yang dipukuli adalah berusia di bawah umur dan tewas.

Namun ternyata sosok pria yang terdapat di video tersebut adalah Andri Bibir.

Pria yang membantu para perusuh pada demonstrasi 22 Mei. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini