News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ganjil Genap di DKI Ditiadakan saat Hari Raya Idul Fitri dan Jadwal Cuti Bersama

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan melintasi jalanan saat berlangsungnya pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memutuskan bahwa peraturan lalu lintas nomor polisi ganjil genap bagi mobil pribadi akan diperpanjang hingga berakhirnya Asian Paralympics Games (Paragames) pada 13 Oktober 2018. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki musim mudik Lebaran, sejumlah kebijakan terkait manajemen lalu lintas di DKI Jakarta ikut mengalami perubahan sementara.

Salah satunya yang mengalami perubahan yakni sistem ganjil genap yang digunakan di jalanan Ibu Kota.

Baca: Kecelakaan Karambol di Tol Jatingaleh Semarang, Libatkan 6 Kendaraan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta tak akan memberlakukan sistem Gage (ganjil genap) selama libur lebaran.

Plt Kadishub DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018, pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional.

"Pada saat hari Raya dan Cuti Bersama Idul Fitri 2019 maka pembatasan lalu lintas dengan sistem Gage ditiadakan," ungkap Sigit Widjatmoko saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (31/5/2019).

Baca: Seputar Blusukan Jokowi ke Stasiun Senen : Cek Fasilias Stasiun Hingga Tangisan Seorang Penumpang

Sistem ganjil genap tak akan berlaku sejak tanggal 1 Juni - 9 Juni 2019.

Ketentuan ini akan berlaku diseluruh jalanan Kota Jakarta.

Penulis : Lita Febriani

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Ganjil Genap Tak Akan Diberlakukan Selama Lebaran 2019, Ini Jadwalnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini