TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan barang bukti dari tangan pelaku kerusuhan 22 Mei berupa anak panah.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan sebagian barang bukti yang diamankan mengandung zat berbahaya.
Baca: Perjalanan Kasus Suap yang Menjerat 1 Keluarga, Awal Mula Kasus hingga Ditahan di Lapas Tangerang
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Polri terhadap anak panah yang diamankan dari perusuh 22 Mei di Asrama Brimob Petamburan dan Slipi, Jakarta Barat.
"Berdasarkan pemeriksaan pada ujung anak panah milik pelaku mengandung zat berbahaya berupa unsur senyawa kimia zink posfit. Dimana zink posfit ini merupakan zat yang sangat beracun," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (31/5/2019).
Selain zat tersebut, Hengki menyebut pada anak panah yang diamankan juga didapati zat karat yang bisa menyebabkan tetanus bila terkena tubuh manusia.
Karenanya, Hengki menyebut para pelaku yang diamankan memang merupakan perusuh bayaran yang ingin menyerang kepolisian.
"Jadi mereka memang mempunyai niat untuk melawan petugas dengan sasaran yang sudah jelas," kata Hengki.
Baca: Partai Demokrat Bantah Isu Hoax Ani Yudhoyono Meninggal: Beliau Masih Terus Berjuang
Dalam kerusuhan 22 Mei yang terjadi di Asrama Brimob Petamburan dan Slipi, Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap sebanyak 189 tersangka.
Dari para tersangka mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai Rp 20 juta, amplop berisi uang untuk membayar massa hingga sejumlah senjata tajam.
Penulis : Ega Alfreda
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Polisi Pastikan Anak Panah dari Perusuh 22 Mei Mengandung Zat Beracun