TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Iring-iringan kendaraan yang menggunakan rotator, strobo, serta mobil dengan plat nomor dinas diberhentikan oleh Polres Bogor.
Setelah ditelisik pengemudi mobil dengan plat nomor dinas itu, berstatus pelajar.
Peristiwa tersebut terjadi di Cisarua, Bogor, Sabtu (1/6/2019), pukul 10.40 WIB.
Dalam video yang viral, terlihat Toyota Fortuner warna hitam itu akhirnya diberhentikan petugas di seberang POS 5 Satlantas Polres Bogor.
Kejadian bermula saat Fortuner hitam berplat dinas lengkap dengan rotator dan strobo melakukan iring-iringan kendaraan.
Baca: Mobil Fortuner Berplat Polri Ugal-ugalan Distop Polisi, Muncul Pria Bertanya Mana Komandannya?
Fortuner tersebut mengawal tiga mobil lain dan tidak mentaati peraturan dengan membelah contra flow.
Petugas yang mendapat informasi dari pengendara motor, bahwa ada mobil polisi yang ugal-ugalan kemudian berusaha memberhentikan mobil, namun mobil tidak mau berhenti, sampai akhirnya dilanjutkan dan berhasil diberhentikan.
Namun hingga kini belum diketahui siapa sebenarnya anak muda tersebut?
Kenapa begitu berani ugal-ugalan di jalan raya menggunakan plat resmi untuk mobil Polri?
Baca: 40 Ucapan Selamat Idul Fitri 2019 dari Romantis Sampai Puitis, Cocok Dibagi Via WA, FB, IG, Twitter
Mabes Polri baru identifikasi
Mabes Polri bahkan sampai angkat bicara soal adanya mobil jenis Toyota Fortuner berplat nomor pejabat Polri yakni 3553-07 yang ugal-ugalan hingga contra flow di Jalan Raya Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan pihaknya tengah mendalami keaslian dari nomor plat mobil tersebut.
Tak hanya itu, kepolisian juga mendalami siapa pengendara mobil yang diketahui mengemudikan secara ugal-ugalan.
"Hal-hal lain mengenai nomor polisi, dan pengendara sedang didalami," ujar Asep di Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2019).
Ia memaparkan bahwa kepolisian mendapatkan laporan dari warga terkait adanya mobil yang ugal-ugalan.
Pihaknya kemudian langsung bertindak dengan melakukan penindakan yakni penilangan terhadap pengendara.
"Sementara hal yang pertama mesti dilakukan adalah penindakan, penilangan terhadap pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan," tukasnya.
Aturan polisi
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan bahwa, kendaraan terutama mobil yang menggunakan pelat nomor "dewa" palsu hingga lampu strobo, rotator dan sejenisnya akan ditindak tegas oleh petugas.
Menurut dia, penggunaan aksesori tersebut sudah melangggar ketentuan atau aturan yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Pasti kita akan tindak tegas, kita akan instruksikan petugas di lapangan untuk menindak tegas, dan itu akan menjadi fokus kami," ujar Refdi ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/6/2019) malam.
Jenderal bintang dua itu melanjutkan, petugas di lapangan pun tidak boleh ragu untuk langsung melakukan tilang kepada pelanggar lalu lintas itu.
Bahkan, kata dia tidak ada pengecualian, karena penggunaan strobo, dan pelat nomor tersebut sudah ada ketentuannya.
"Seperti pelat nomor khusus dan strobo serta lain sebagainya sudah ada di undang-undang aturannya. Jadi kalau masyarakat biasa pakai itu, jelas salah, dan akan kami tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Refdi.
Akhir pekan lalu polisi dari Polres Bogor berhasil menindak empat mobil yang bertindak atau bergaya seolah pejabat polisi dan ugal-ugalan di jalan raya Puncak.
Setelah diperiksa, ternyata bukan anggota melainkan pengemudi mobil tersebut hanya seorang pelajar.
Mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas penggunaan jalan.
Total tujuh kendaraan yang dimaksud ada pada pasal 134 UU LLAJ, yaitu Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulans yang mengangkut orang sakit atau kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, Iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel ini sebagian juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ugal-ugalan, Pengemudi Fortuner ''Pelat Dewa'' Ternyata Pelajar"
Penulis : Gilang Satria