News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet: Kebohongan Itu Merupakan Perbuatan Terbodoh, Saya Dianggap Ratu Pembohong

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.13 WIB, Selasa (26/3/2019). TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengaku menerima sanksi sosial yang luar biasa berat akibat kebohongannya.

Dalam pembacaan pledoinya, konsekuensi yang harus diterima dari kebohongannya, Ratna mengatakan dianggap sebagai ratu pembohong oleh masyarakat.

"Saya mengakui bahwa sebagai aktivis demokrasi dan seniman yang selalu menyuarakan kemanusiaan, kebohongan itu merupakan perbuatan terbodoh yang saya lakukan selama hidup saya. Dan akibat kebohongan itu, saya menerima sanksi sosial yang luar biasa berat dari masyarakat. Saya dianggap sebagai ratu pembohong," ujar Ratna, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Ia menyebut sanksi sosial sebagai pembohong itu telah menghancurkan nama baik dan reputasinya.

Terdakwa penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, menangis saat membacakan pledoi pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Baca: Ratna Sarumpaet Beberkan Kasusnya Dipolitisasi hingga Alasan Bertemu Fadli Zon

Menurutnya, kebohongan itu membuat perjuangan dirinya sebagai aktivis luntur. Ia pun menerima secara lapang dada konsekuensi dari perbuatan yang disebutnya mengecewakan banyak orang.

Kemudian, ibunda Atiqah Hasiholan itu meminta maaf di persidangan yang ditujukan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang merasa dirugikan.

"Atas kebohongan itu, secara terbuka, mengacu pada konferensi pers yang saya lakukan tanggal 3 Oktober 2018, pada persidangan ini, didepan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum serta hadirin persidangan ini saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan pihak-pihak lain atas kebohongan saya itu," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini