TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) angkat bicara soal Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas Pulau Reklamasi.
Ahok merespon pernyataan Anies, yang menyebut, menerbitkan IMB berdasarkan peraturan gubernur di era Ahok. Yakni, Pergub nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Kalau Pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi sudah lama aku terbitkan IMB," kata Ahok saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/6/2019).
Baca: Dihadapan Purnawirawan TNI, Menhan Tegaskan Tak Ada Lagi Pendukung 01-02
Ahok menilai dengan pembangunan reklamasi bisa menghasilkan uang tambahan untuk DKI Jakarta sekitar Rp100 triliun.
Uang ini di dapat dari kontribusi tambahan yang saat itu diajukan Ahok sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari pengembang.
Sementara yang dilakukan Anies berbeda dengan yang ia lakukan dulu.
Anies, kata Ahok, merupakan Gubernur yang menolak reklamasi.
"Anies kan anti reklamasi dan gubernur paling hebat berani lawan putusan kasas PTUN soal reklamasi," tutur Ahok.
Sebelumnya, Anies mengeluarkan sekira 900 IMB di atas Pulau Reklamasi.
Anies mengatakan, IMB terbit sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 206 tahun 2016 yang dikeluarkan era Ahok.