News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Respon Anies Soal IMB Reklamasi, Ini Katanya

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama sedang menunggu antrean untuk mencoblos pilihannya pada Pemilu 2019 di KJRI Osaka, Jepang, Minggu (14/4/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) angkat bicara soal Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas Pulau Reklamasi.

Ahok merespon pernyataan Anies, yang menyebut, menerbitkan IMB berdasarkan peraturan gubernur di era Ahok. Yakni, Pergub nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Kalau Pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi sudah lama aku terbitkan IMB," kata Ahok saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/6/2019).

Inilah suasana Pulau Reklamasi C dan D, di seberang Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Proyek reklamasi di pulau ini distop oleh Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani sampai terpenuhnya seluruh perintah yang diwajibkan kepada perusahaan termasuk melakukan perubahan dokumen dan ijin lingkungan. (Warta Kota/alex suban) (Warta Kota/Alex Suban)

Baca: Dihadapan Purnawirawan TNI, Menhan Tegaskan Tak Ada Lagi Pendukung 01-02

Ahok menilai dengan pembangunan reklamasi bisa menghasilkan uang tambahan untuk DKI Jakarta sekitar Rp100 triliun.

Uang ini di dapat dari kontribusi tambahan yang saat itu diajukan Ahok sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari pengembang.

Sementara yang dilakukan Anies berbeda dengan yang ia lakukan dulu.

Anies, kata Ahok, merupakan Gubernur yang menolak reklamasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

"Anies kan anti reklamasi dan gubernur paling hebat berani lawan putusan kasas PTUN soal reklamasi," tutur Ahok.

Sebelumnya, Anies mengeluarkan sekira 900 IMB di atas Pulau Reklamasi.

Anies mengatakan, IMB terbit sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 206 tahun 2016 yang dikeluarkan era Ahok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini