News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Protes Pembangunan Runway 3, Warga Tutup Paksa Jalan Perimeter Utara Bandar Soetta

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga memprotes penutupan Jalan Perimeter Utara oleh Angkasa Pura I, Senin (24/6/2019).

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Warga Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang melakukan penutupan paksa Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta.

Hal itu dilakukan warga sebagai bentuk protes yang menuntut keadilan pihak PT. Angkasa Pura II soal pembangunan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Baca: Ulah Seekor Ular Ini Membuat Listrik se-Kabupaten Padam

Dari pantauan TribunJakarta.com, Jalan Perimeter Utara dari ujung M1 hingga titik tengah perimeter ditutup oleh warga menggunakan tumpukan kayu, potongan pohon pisang, hingga memalangkan sepeda motor di tengah jalan.

Spanduk besar berwarna kuning bertuliskan keluhan warga yang terdampak pembangunan Runway 3 menghiasi Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta.

Kondisi Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI)

"Harga Mati.....!!!!! Bayarkan hak kami, eksekusi bukan solusi jika terjadi... Bahkan kami siap mati untuk pertahankan tanah kelahiran kami," begitu tulisan di spanduk unjuk rasa warga di Jalan Perimeter Selatan.

Sedangkan di Jalan Perimeter Utara tertulis spanduk, "AMDAL DIMANA...? Pembangunan Bandara Soekarno-Hatta tak memberikan kesejahteraan dan memarjinalkan masyarakat Rawa Rengas."

Saking rapatnya penyekatan, kendaraan roda dua maupun roda empat tidak bisa melintas.

Akibatnya, kendaraan dari arah Bandara Soekarno-Hatta yang mau menuju Tangerang harus memutar jalur ke arah Bojong Renged.

"Jadi kalau kami ini tetap unjuk rasa ke Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta. Menuntut agar tanah kami cepat dibayarkan atau hak-hak kami ini cepat dibereskan, karena selama ini kami merasa dirugikan dengan adanya pembangunan runway 3 ini," kata Wawan Setiawan selaku koordinator unjuk rasa di lokasi, Senin (24/6/2019).

Pasalnya, menurut Wawan, selama pembangunan Runway 3, warga Rawa Rengas dirugikan bukan hanya dari segi materi.

Imbas dibangunnya proyek nasional tersebut, mereka tak dapat hidup tenang lantaran teriknya panas matahari hingga jalan yang dipenuhi genangan dan banjir yang melanda meski hujan turun hanya sesaat.

"Ketika panas gini, ngebulnya minta ampun. Terus kedua ketika ini hujan, wilayahnya kami becek dan banjir," keluh Wawan.

Diketahui sebagian tanah tersebut merupakan tanah sengketa dari beberapa pihak sehingga warga RW 015 tersendat pembebasan lahan mereka.

Kata Wawan, terdapat setidaknya 145 kepala keluarga, dan sekira 715 jiwa di RW 15 yang terdampak pembangunan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta.

"Intinya kami tidak bicara lagi masalah harga, bagaimana pembangunan ini bisa cepat selesai dan kami bisa cepat pindah. Tuntutan dari warga ya itu, tanah tanah kami ini bersengketa dengan orang lain maka kami minta supaya hak terhadap bangunan kami ini dibayarkan terlebih dahulu itu solusi terbaik," ujar Wawan.

Sementara, dari data sebelumya pihak Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Soekarno-Hatta sudah melakukan konsinyasi (menitipkan yang ganti rugi) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang senilai Rp 430,35 miliar dan total nilai ganti kerugian untuk pembebasan tanah itu sebesar Rp 3,35 triliun.

Mulai 25 Januari 2019 telah dibebaskan 3.021 bidang tanah seluas 167,52 Hektare, atau sesuai dengan kebutuhan proyek landasan pacu ketiga.

Adapun dari tanah yang sudah dibebaskan itu, terdapat 209 bidang tanah seluas 309.542 meter persegi ditempati sekira 200 kepala keluarga.

VP of Corcomm PT. Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, proses konsinyasi (penitipan uang ganti rugi) sesuai sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 2 Tahun 2012.

Baca: BW Sebut Upaya Tim Hukum 01 Memidanakan Saksi Bagian dari Dramatisasi Proses MK

"Undang-undang nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur untuk bidang-bidang tanah yang dilakukan konsinyasi adalah antara lain bidang yang pemiliknya menolak terhadap nilai ganti kerugian, pemiliknya tidak diketahui dengan jelas atau noname dan pihak yang bersengketa kepemilikan lahannya," jelas Yado dalam keterangannya, Selasa (12/3/2019).

Menurut dia, belum cairnya uang ganti rugi karena status tanah masih dalam sengketa oleh beberapa pihak yang mengklaim tanah tersebut.

Penulis : Ega Alfreda

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta Ditutup Paksa, Warga Protes Pembangunan Runway 3

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini