TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang remaja bernama Maulana Ja'far (20) dan Maulana Alfi Yasin (23) yang ditangkap karena memeras korbannya dengan mengaku sebagai polisi dan menggunakan senjata airsoftgun ternyata berprofesi sebagai juru parkir liar.
"Iya (profesinya) juru parkir liar di Tugu Proklamasi," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Kompol Gozali Luhulima saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2019).
Gozali mengatakan para pelaku mengaku baru melakukan pemerasan itu sebanyak satu kali.
Namun pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap pendalaman terhadap keduanya.
"Mereka bawa kalau mau beraksi saja. Soalnya mereka baru sekali beraksi dalam pengakuannya. Untuk senjata, masih kita dalami," tutur Gozali.
Baca: Wiranto: Kalau FPI Turun ke Jalan apa Yang Diperjuangkan . . .
Polisi menangkap Maulana Ja'far (20) dan Maulana Alfi Yasin (23) karena mengancam sejumlah korban.
Mereka meminta uang dan mengancam kalau tidak diberikan akan diambil HP korban.
Atas perbuatannya itu kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancama hukuman maksimal 9 tahun penjara.