TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan remaja, FSL (17), di Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya terungkap.
Kepolisian berhasil menangkap pelakunya yang tiada lain tunangan korban, Jaka Ria (19).
Dari keterangan pelaku, polisi berhasil mengetahui kronologi dan motif pembunuhan tersebut.
Peristiwa bermula ketika pelaku dan korban jalan bareng menggunakan mobil CRV milik ayah pelaku, Jumat (21/6/2019).
Tiba-tiba pelaku dan korban terlibat cekcok mulut.
Percekcokan dipicu rasa cemburu pelaku karena dirinya dibandingkan dengan mantan kekasih FSL.
Jaka gelap mata dan tak kuasa menahan emosinya hingga menganiaya FSL.
"Percekcokan itu terjadi karena saling rasa cemburu dari tersangka akibat pihak korban ini sering membanding-bandingkan antara tersangka ini dengan mantan pacarnya korban," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (24/6/2019).
Baca: Eggi Sudjana Bebas, Politikus PDIP: Jangan Berprasangka Negatif
Baca: Wiranto: Kalau FPI Turun ke Jalan apa Yang Diperjuangkan . . .
Baca: Astra Akan Kembangkan 645 Desa Sejahtera di Seluruh Indonesia
Perkelahian antara Jaka dan tunangaannya tidak terhindarkan di dalam mobil.
Akibatnya masing-masing terdapat bekas luka dari perkelahian yang terjadi.
"Menurut keterangan tersangka dan sesuai dengan hasil visum, bahwa korban meninggal akibat cekikan yang ada di leher mengkibatkan adanya patah tulang di leher," katanya.
Tak cukup mencekik, Jaka menyempatkan belok ke pasar untuk membeli tali rafia.
Kemudian ia mengikat bagian kaki, tangan, dan leher FSL untuk berjaga-jaga jika tunangannya itu sadar kembali.
Setelah mengikat FSL di dalam mobil, Jaka mencari tempat yang sepi dan membuang tunangannya begitu saja.
Hingga akhirnya jasad FSL ditemukan di bilangan desa Babat, Legok, Kabupaten Tangerang pada Jumat (21/6/2019).
Penemuan jenazah korban
Jenazah FSL ditemukan warga di sekitar Jalan Rancaiyeuh, desa Babat, Legok Kabupaten Tangerang, pada Jumat siang (21/6/2019).
Saat ditemukan jenazah FSL tubuhnya dalam kondisi terikat tali rafia.
Penemuan jenazah tersebut pun menggegerkan warga sekitar.
Rio Santosa (22), warga setempat, mengatakan, selepas kerja menjaga toko kelontongnya, ia kaget melihat ada sosok mayat itu dan sudah ramai dikerubungi warga.
Baca: Pria Asal Bandung Tewas Dililit Ular Piton Peliharaannya, Berikut Kronologi Kejadiannya
Baca: MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres Kamis 27 Juni 2019 Pukul 12.30 WIB
Rio mengenal betul jalan tersebut sering dilalui warga dan dari pagi belum ada yang melihatnya.
Warga di lokasi pun bertanya-tanya sebab tidak ada mengenali sosok wanita yang mengenakan pakaian coklat dan celana putih itu.
"Enggak ada yang mengenali, kemungkinan bukan warga sekitar," ujar Rio saat ditemui di tempat penemuan mayat FSL.
Rio juga menjelaskan, mayat wanita itu diikat di tiga bagian tubuhnya.
Posisinya telungkup di pinggir jalan dekat danau bekas galian pasir.
"Yang diikat leher, tangan sama kaki. Dalam posisi pertama ngelihat sih terlungkup ya," ujarnya.
Ia juga melihat bekas luka seperti hantaman benda tumpul di pipi kiri mayat.
"Luka sih di pipi, kalau enggak salah pipi sebelah kiri ya," ujarnya.
Dari kondisi terikat dan luka di pipi itu, Rio menduga mayat merupakan korban pembunuhan.
"Jalan ramai ini, mayat baru itu, dia hanya membuang mayat menghilangkan jejak di sini. Jadi kayanya mah abis dibunuh dibuang di sini kali. Mungkin dia buang ke danau kali ya, tapi enggak sampai," ujarnya.
Pelaku sempat bersandiwara
Pelaku pembunuhan perempuan di Legok, Tangerang, sempat berlagak kehilangan kekasih dan bersedih hati.
Bahkan pelaku ikut mendampingi keluarga korban saat bikin laporan ke kantor polisi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, Jaka Ria ikut datang ke Polsek Legok bersama keluarga korban dan berpura-pura kehilangan.
"Jadi dia (pelaku) ikut sama keluarganya, bilang sedih karena itu tunangannya," ujar Alexander di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Senin (24/6/2019).
Ketika diusut penyidik, Jaka Ria ternyata menyembunyikan perbuatan yang dilakukan terhadap FSL pada Jumat, 21 Juli 2019.
Pelaku melontarkan alibinya bahwa pada hari itu tidak bersama korban.
Pria yang berstatus sebagai pelajar itu mengaku saat terjadi peristiwa pembunuhan sedang memancing di sekitar rumahnya.
Namun, perkataan pelaku itu tidak sesuai dengan bukti yang ditemukan di tubuh pelaku.
"Di kedua tangan pelaku ada luka cakaran, dia ngakunya luka saat memancing. Pas penyidik periksa ke tempat pancingnya, ternyata tempat itu sedang tidak dapat digunakan memancing," kata Alexander.
Daging pelaku di kuku korban
Sebetulnya kecurigaan penyidik terhadap Jaka sudah ada sejak mendapat fakta bila orang terakhir yang ditemui korban adalah tunangannya.
Pembuktian yang membuat Jaka tak bisa mengelak adalah luka cakar di tangannya.
Luka cakar itu identik dengan daging yang tersisa di kuku korban setelah dilakukan pemeriksaan forensik.
Baca: Shella Purba, PPSU Cantik yang Viral, Jalani Operasi karena Pendarahan Otak Akibat Tertabrak Motor
Baca: UPDATE Daftar Lengkap Harga HP Samsung Terbaru di Bulan Juni 2019, Tipe ini Turun Harga
"Di cakarannya ada contoh daging dari si tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho di Mapolres Tangsel saat gelar rilis pengungkapan kasus tersebut, Senin (24/6/2019).
Pelaku dan korban hendak menikah setelah Idul Adha
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, pelaku dan korban sebetulnya sudah merencanakan pernikahan selepas Lebaran Haji atau idul adha.
"Keterangan dari orang tua dan tersangka sendiri direncanakan pernikahan mereka adalah setelah tersangka tamat dari sekolah atau setelah Lebaran Haji rencananya," ujar Ferdy di Mapolres Tangsel saat gelar rilis pengungkapan kasus tersebut, Senin (24/6/2019).
Baca: Guru Silat di Sragen Cabuli Muridnya yang Masih Belia dengan Alasan Bisa Hilangkan Aura Negatif
Namun rencana tersebut pupus seiring dengan meninggalnya FSL.
Atas perbuatannya, Jaka Ria dijerat pasal 84 ayat (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHPidana dan tau pasal 338 KUHPidana dan ataunoasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (tribunjakarta.com/ kompas.com/ wartakota)