News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Bimbel di Tangsel Mengaku Sudah 2 Tahun Lakukan Praktik Pedofilia ke Muridnya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Tangsel, Kompol Arman, didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, saat gelar rilis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Tangsel, Jumat (28/6/2019).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang guru bimbingan belajar (bimbel) tega mencabuli murid les privatnya selama dua tahun di bilangan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Tersangka pencabulan bernama Imam Baihaki (24) masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Tangsel.

Sang murid JEA yang baru berusia 15 tahun diancam akan mendapat nilai jelek jika tidak mengikuti arahan hasrat bejat si guru.

JEA baru berani melaporkan perbuatan mesum itu ke ibunya setelah ia merasakan sakit di bagian anus akibat ulah sodomi Imam.

Wakapolres Tangsel, Kompol Arman yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, menjelaskan, pencabulan yang dilakukan Imam dari mulai oral seks sampai sodomi.

"Jadi korban dioral kemaluannya, kemudian sampai dengan tahap terakhir itu penetrasi terhadap anus korban. Dari visum audah jelas ada kerusakan atau sobek di bagian anus korban," ujar Arman saat gelar rilis kasus tersebut, di Mapolres Tangsel, Jumat (28/6/2019). 

Baca: Ciri-ciri Mayat Perempuan yang Ditemukan dengan Tangan dan Kaki Terikat di Mustika Jaya Bekasi

Laiknya seorang predator pedofil, Imam terus melakukan aksi bejatnya selama dua tahun ia mengajar. Arman menyebutkan korban tak ingat pasti berapa kali pencabulan itu dilakukan.

Namun intensitasnya cukup sering dan diperkirakan sampai puluhan kali.

"Bimbel tersangka sudah berlangsung selama dua tahun dari tahun 2017 bukan Juli sampai dengan Mei 2019, jadi hampir selama dua tahun dilakukan pencabulan terhadap korban," tambahnya.

Baca: Dibesuk Anies Baswedan, PPSU yang Viral Bilang Pengen Nasi Padang

Aksi bejat itu dilakukan selalu di rumah korban, saat jam bimbel. "Selama dua tahun itu bertahap dari oral, dipegangi penisnya korban dengan tahap terakhir sampai penetrasi. Berkali-kali mungkin ya sering, jadwal privat seminggu sekali," ujarnya.

Sampai saat ini, Polres Tangsel baru menerima satu laporan, dari orang tua JEA. Arman berharap jika ada kejadian serupa atau yang dilakukan oleh tersangka yang sama, segera melapor ke Polres.

"Mungkin bisa disebarkan agar ketahuan jika ada korban yang lain," jelasnya.

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pedofil itu dijerat pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir
Artikel ini tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Guru Bimbel Jadi Predator Pedofil di Tangsel, 2 Tahun Rudapaksa Murid

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini